SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2007 di Kabupaten Karanganyar diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 560 juta rupiah. Angka tersebut didasarkan pada hasil audit terhadap 62 SD penerima.

Kepala Bidang (Kabid) Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Sumitro, dalam penjelasannya kepada Espos menyebutkan kerugian di tiap sekolah rata-rata senilai Rp 9 juta-Rp 10 juta. Hal itu karena dana potongan dari rekanan tidak disetorkan kembali ke kas daerah, tetapi digunakan untuk kegiatan lain.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Dari hasil audit BPKP Jateng, nominal kerugian negara secara keseluruhan di 62 SD penerima DAK 2007 di Karanganyar mencapai 560 juta, atau kalau dirata-rata sekitar Rp 10 juta/SD. Potongan uang dari rekanan sesuai ketentuan harus dikembalikan, namun ini tidak,” ungkapnya ketika dihubungi melalui telepon genggamnya,  Kamis (4/3).

Sumitro memaparkan, proses audit SD-SD penerima DAK 2007 dilaksanakan antara akhir Desember 2009 sampai awal Februari 2010. Proses itu setelah ada permintaan secara resmi dari Polres Karanganyar yang menyidik kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Karena itu ketika sudah diselesaikan, hasil audit akan secepatnya diserahkan ke Polres setempat.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, ditemui secara terpisah di ruang kerjanya, Rabu (3/3), mengaku belum mengetahui adanya rencana penyerahan hasil audit 62 SD penerima DAK 2007 dari BPKP Perwakilan Jateng. Namun demikian pihaknya menyambut baik jika proses audit yang dminta telah dirampungkan.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya