SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Penyimpangan pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Bayat diduga mencapai Rp3,3 miliar.

Jumlah itu tercatat sebagai bentuk korupsi dana SPP PNPM Mandiri terbesar se-Indonesia sejak digulirkan pada 2001 silam.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Temuan penyimpangan itu diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dari laporan masyarakat Bayat pada Juli lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dengan membentuk tim. Selain itu, masyarakat Bayat juga membentuk tim penanganan masalah untuk membantu pemerintah menangani masalah tersebut.

Sejak 2001 hingga 2013, tercatat Kecamatan Bayat mendapatkan aset senilai Rp6 miliar khusus untuk SPP dari PNPM Mandiri. Dari jumlah aset itu, Rp3,3 miliar di antaranya diduga mengalami penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayat, Helmi Aryatun, sekitar delapan tahun terakhir.

“Dari segi jumlah uang itu rekor di Bayat, itu sangat besar,” tegas Deputi Koordinasi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kemenko Kesra, Sujana Royat, selaku Ketua Pokja Pengendali PNPM Mandiri, saat menggelar jumpa pers di rumah dinas Bupati Klaten, Sunarna, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, penyelewengan itu dilakukan dengan cara merekayasa laporan keuangan dan membentuk kelompok fiktif penerima dana bergulir SPP. Selain melakukan penyimpangan dana bergulir senilai Rp3,3 miliar, tim audit dan investigasi dari pemerintah dan masyarakat juga menemukan penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) senilai Rp270 juta.

“Dana BLM saat ini sudah dikembalikan ketua UPK Bayat. Namun, untuk dana dana bergulir Rp3,3 miliar sampai saat ini belum dikembalikan,” tegasnya.
Menurutnya, Ketua UPK Bayat mengakui adanya penyimpangan tersebut dan secara kooperatif menyerahkan aset bergerak dan tidak bergerak sebagai jaminan pengembalian dana bergulir.

Koordinator PNPM Provinsi Jateng, Rahmad Puji Utomo, mengatakan akan menggunakan cara kekeluargaan berbasis pemberdayaan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Jika kasus tersebut tidak dapat diselesaikan secara kelembagaan dengan melibatkan masyarakat, tidak menutup kemungkinan kasus itu kami bawa ke jalur hukum,” paparnya.

Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Kemendagri, Kun Wildan, mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya