SOLOPOS.COM - Subakir (JIBI/SOLOPOS/dok)

Subakir (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI – Mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Subakir bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Jawa Tengah, Kamis (2/2/2012). Hal ini menyusul sudah dilimpahkannya berkas tersangka ke PN Tipikor pada Kamis (26/1/2012) lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Berkasnya sudah dilimpahkan dari Kejaksaan ke PN Tipikor pekan lalu. Tersangka disidangkan Kamis,” terang Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Prihatin, Rabu (1/2/2012). Prihatin menjelaskan semua berkas sudah siap. Kasus ini pun akan ditangani oleh empat JPU. Mereka adalah Prihatin, Anon Prihatno, Nur Hasanah dan Hartadi.

Dijelaskan, tersangka yang kini dititipkan di Rutan Boyolali akan dipindahkan ke Rutan Kedungpane, Semarang selama proses persidangan. Tersangka langsung dimasukkan ke rutan pasca pemeriksaan tahap kedua. Subakir pun juga dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan. “Terkait pengajuan penahanan yang kemarin sempat dilayangkan tidak dikabulkan. Tersangka tetap ditahan di Rutan Boyolali. Selama sidang besok akan dipindahkan ke Kedungpane di Semarang,” tambahnya.

Dijelaskan, berkas ketiga kasus yang sama yang melibatkan sejumlah mantan anggota DPRD Boyolali lain juga bakal terus bergulir. Sedangkan terkait status tersangka atas 10 mantan anggota dewan di periode 1999-2004 tidak akan berubah.
Sementara itu, kasus korupsi lain yaitu dana PNPM di Desa Pelem, Kecamatan Simo yang melibatkan tersangka Chorona Sumarsih juga turut disidang di PN Tipikor di hari yang sama. Berkas kasus ini pun sudah dilimpahkan ke pengadilan Kamis lalu bersamaan dengan kasus dana purnabakti atas tersangka Subakir.

“Pelimpahan berkas berikut tersangka dilakukan Kamis (19/1/2012). Tersangka saat ini sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Boyolali sejak 7 Desember 2011 lalu. Selama sidang akan dipindahkan ke LP Bulu, Semarang,” terangnya. Prihatin menyatakan tersangka telah menyalahgunakan dana simpan pinjam PNPM sebesar Rp806 juta. Hal itu dilakukan selama periode Maret 2010 hingga Februari 2011.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 21/2001 tentang perubahan UU no31/1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya