Soloraya
Senin, 13 Agustus 2012 - 21:18 WIB

KORUPSI DESA: Inspektorat Periksa Kades Gumpang

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Grafis/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Grafis/Dok)

SUKOHARJO — Inspektorat Kabupaten Sukoharjo memeriksa Kepala Desa Gumpang, Kartasura, Dalhari, yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Gumpang (PMPG). PMPG melaporkan Dalhari dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Advertisement

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Supangat, mengatakan Inspektorat mulai memeriksa dugaan korupsi dalam kerja sama dengan PT Tyfountex. Namun, Supangat enggan menjelaskan lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan karena proses masih berjalan. Hasil pemeriksaan sementara Inspektorat menyebutkan uang dari pabrik tekstil PT Tyfountex digunakan untuk biaya operasional pembuangan limbah padat.

“Hasil sementara uang tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Kades. Memang ada ketidakteraturan dalam pembukuan kas desa, dokumen itu masih terus kami periksa,” ujar Supangat kepada Solopos.com, Senin (13/8/2012). Menurut Supangat, PT Tyfountex memberikan dana sekitar Rp15 juta per bulan untuk biaya operasional pembuangan limbah seperti sewa truk, upah sopir dan lain-lain. Desa Gumpang yang menjadi pengelola pembuangan limbah padat itu mengambil limbah padat lima kali sehari.

Selain itu Inspektorat juga memeriksa Kades Gumpang yang dilaporkan PMPG diduga menjual tanah lungguh Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) kepada developer perumahan. Supangat yang siang itu didampingi oleh Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Nurwahyudi, mengatakan pemeriksaan dugaan kasus tersebut tidak bisa lepas dari kesaksian pihak lain. Oleh karena itu pemeriksaan tidak bisa dilakukan dengan gegabah. “Beberapa saksi orang yang sangat sibuk. Kami sudah beberapa kali membuat janji namun belum bisa pertemu,” ujar Supangat.

Advertisement

Tiga personel Inspektorat bertugas untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaaan korupsi yang dituduhkan kepada Kades Gumpang. Mereka akan mencermati satu per satu dari beberapa poin yang dilaporkan PMPG. Pemeriksaan pertama dilakukan Sabtu (11/8/2012) lalu dengan memanggil Dalhari.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Hasil temuan dari inspektorat akan menjadi pertimbangan Bupati untuk memberikan sanksi atau tidak kepada Kades Gumpang yang baru satu tahun menjabat itu.

Ketua PMPG, Prayitno, mengatakan pihaknya meminta pihak inspektorat memeriksa Kades Gumpang secara objektif. Ia juga meminta Inspektorat melakukan kroscek data di lapangan dengan bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gumpang dan PMPG. “Jika terbukti melakukan pelanggaran Bupati harus memberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai Kades,” tandas Prayitno saat dihubungi Espos, Senin. PMPG juga meminta Camat Kartasura, Bahtiar Zunan, untuk bersikap netral dalam permasalahan itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif