SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara resmi melimpahkan kasus korupsi penjualan tanah kas desa Blulukan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat, Sugito ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/9). Sedianya, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor awal pekan mendatang.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Karanganyar, Gunawan Wisnu M. mengatakan total saksi yang disiapkan kejaksaan dalam kasus tersebut mencapai 15-an orang. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), di antaranya Dita, Wahyudi dan Gunawan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami sudah limpahkan kasus Blulukan itu ke Tipikor di Semarang Selasa kemarin. Kapan waktu sidang perdananya, kami mengikuti jadwal di Tipikor saja [masih menunggu jadwal]. Yang jelas, pekan depan sudah mulai sidang perdana. Di sini memang tak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah ada jaminan dari keluarga. Di samping itu, yang bersangkutan sangat kooperatif dengan kami,” kata Gunawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2014).

Disinggung tentang pernyataan pengacara Sugito, yakni Joko Haryadi yang menuding pelimpahan perkara tersebut sangat prematur karena status tanah dianggap masih dalam sengketa, Gunawan tak terlalu menggubris hal tersebut. Sebagai JPU, pihaknya sudah memiliki pertimbangan tersendiri sebelum melimpahkan kasus yang menyeret Kades Blulukan yang masih aktif itu ke Pengadilan Tipikor.

“Tentunya, kami sudah memiliki cukup bukti mengapa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor. Terkait pengacara tersangka bilang seperti itu di media, monggo saja [menuding langkah Kejari prematur]. Masing-masing punya penyikapan sendiri-sendiri [pembuktiannya di pengadilan],” katanya.

Pengacara tersangka Sugito, yakni Joko Haryadi, menilai langkah Kejari melimpahkan berkas kasus korupsi di Blulukan ke pengadilan sebagai langkah yang gegabah. Pasalnya, selama ini kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan masih dalam sengketa. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 1 tahun 1956 Pasal I menyebutkan apabila ada sengketa tentang kepemilikan perdata maka harus dilakukan penangguhan terlebih dahulu.

“Secara prinsip, kami menghormati proses hukum. Tapi, menurut kami asumsi bahwa tanah tersebut menjadi inventaris desa itu sangat keliru. Soalnya, tanah itu sudah milik Pak Sayem dan dalam jual-beli tanah ke pengembang [Candra] sudah sah. Sementara, desa belum mendaftarkan tanah itu sebagai inventaris di Badan Pertanahan Nasional (BTN). Bagi kami, mestinya kasus ini masuk ke ranah perdata [bukan pidana]. Kami juga sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar nomor 58 tahun 2014. Sedianya, sidang perdana gugatan itu tanggal 9 September nanti,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, terkuaknya penjualan tanah kas desa di Blulukan seluas 2.785 meter bermula dari laporan elemen masyarakat di Karanganyar. Rencananya, tanah yang saat ini sudah dibeli pengembang sejak tahun 2010 tersebut akan didirikan perumahan. Lantaran penjualan tanah diduga tak prosedural, pengembang belum berani membangun perumahan di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya