SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Korupsi di Klaten menyeret mantan Kades Jiwan, Karangnoko Klaten sebagai terdakwa. Sang kades dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara.

Solopos.com, SEMARANG — Terbukti melakukan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Jiwan, Kecamatan Karangnongko, Klaten, Supanto dijatuhi hukuman satu tahun dan lima bulan penjara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara terdakwa kasus korupsi lainnya, Kades Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Prajono Santoso diganjar hukuman satu tahun penjara.

Putusan hukuman terhadap kedua mantan Kades tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hastopo secara bergantian pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Rabu (28/1/2015) sore.

Hastopo dalam amar putusan terhadap Supanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Supanto satu tahun penjara, ditambah denda uang senilai Rp50 juta subsider dua bulan penjara, dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp137 juta subsider tiga bulan penjara,” ujarnya.

Dipersidangan terungkap Supanto telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dengan memanfaatkan uang kas desa senilai Rp137 juta untuk kepentingan pribadi.

Uang itu semulanya hendak digunakan Supanto untuk membeli tanah desa pengganti senilai Rp102 juta, tapi karena bermasalah dibatalkan. Namun, uang Rp137 juta tidak dikembalikan ke kas desa, tapi digunakan Supanto untuk kepentingan pribadi.

Sedang terdakwa Prajono Santoso, menurut Ketua Majelis Hakim, Hastopo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Prajono Santoso hukuman satu tahun penjara ditambah denda uang senilai Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp25 juta atau subsider satu bulan penjara,” ungkap Hastopo.

Prajono diketahui menggunakan Anggaran Dana Daerah (ADD) senilai Rp100 juta tidak sebagaimana mestinya yakni Rp25 juta untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) warganya dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi putusan putusan majelis hakim tersebut, Supanto dan Prajono Santoso menerima. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Klaten, juga menerima putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya