SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN–Mantan pimpinan cabang PD BKK Klaten Utara, Dwi Purwandari, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya sejak 2012 lalu. Padahal, ia telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana nasabah dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Klaten ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kejaksaan pun berupaya mencari Dwi dengan menyebarkan pengumuman berisi identitas dan status Dwi sebagai DPO. Pengumuman itu ditempel di beberapa lokasi strategis seperti kantor pemerintah, ruang publik, dan Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten, Surono, Dwi Purwandari ditetapkan menjadi DPO karena tidak kooperatif. Bahkan, surat panggilan untuk mengikuti sidang tidak pernah ditanggapi.

Selain itu, penetapan DPO juga mengacu pada surat keputusan Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah menetapkan jadwal sidang pada 5 November 2014.

“Dwi menjadi DPO karena tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya. Kami sudah mengirimkan surat untuk mengikuti sidang tetapi tidak ditanggapi dan itu bukti tidak ada niat baik dari yang bersangkutan. Padahal, 5 November nanti digelar sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Waktu yang tersisa ini kami gunakan mencari tahu keberadaannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/10/2014).

Ia berharap masyarakat yang mengetahui informasi tentang Dwi Purwandari untuk segera melapor ke kejaksaan. Sekecil apapun informasi dari masyarakat akan membantu petugas untuk segera menyelesaikan kasus itu.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa segera memberitahu petugas. Meskipun itu sedikit, tetapi sangat brarti bagi kami,” ujarnya.

Sidang In Absentia

Surono menambahkan jika dalam sidang tersebut, Dwi tetap tidak mau datang, maka tetap dilaksanakan sidang in absentia. Sebab, pihaknya sudah berupaya mencari keberadaan terdakwa tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Kalau sampai sidang nanti tidak datang, sidang tetap diadakan meskipun tanpa yang bersangkutan atau disebut in absentia. Jadi, pengusutan kasus ini terus berjalan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, mantan direktur PD BKK Klaten Cabang Klaten Utara yang sebelumnya adalah PD BKK Wedi sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak awal 2012. Setelah kasus menjadi penyidikan di Kejaksaan Negeri Klaten, Dwi Purwandari kabur dan tidak datang saat menjalani pemeriksaan. Di dalam kasus itu, Dwi diduga melakukan korupsi dana nasabah sekitar Rp1,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya