SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI-Seorang debitur dan Kepala Cabang Bank Pengkreditan Kecamatan Eromoko Cabang Bulukerto ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Anggota penyidik kejaksaan negeri (kejari) Wonogiri masih menghitung kerugian negara secara pasti.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Debitur itu berinisial St dan Kepala Cabang BKK Eromoko Cabang Bulukerto berinisial TW. Penetapan keduanya sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani pelaksana harian (Plh) Kajari Wonogiri, Sugeng Riyanta pada akhir pekan lalu.

Penegasan itu disampaikan Plh Kajari Wonogiri, Sugeng Riyanta di ruang kerjanya, Senin (6/10/2014).

“Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah ditandatangani 25 Juli namun penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu pekan lalu usai digelar ekspose,” ujar Sugeng.

Sugeng Riyanta yang juga Koordinator Pidsus Kejati Jateng menjelaskan, modusnya debitur mengajukan kredit senilai Rp750 juta namun macet hanya berselang beberapa bulan kemudian.

Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka TW berperan sebagai penentu kebijakan lolosnya debitur mengajukan kredit senilai Rp750 juta sedangkan debitur St, ditetapkan sebagai tersangka karena nilai agunan tidak sebanding dengan jumlah kredit.

“Kredit diajukan April 2012 dan debitur hanya beberapa kali mengangsur setelah itu macet total. Sesuai SOP (standar operasional prosedur) nilai agunan dengan nilai kredit tidak imbang sehingga pengambil kebijakan (Kepala BKK Eromoko Cabang Bulukerto) mestinya tidak meloloskan,” jelasnya.

Sugeng memberi tenggang waktu selama dua bulan kepada anggota penyidik Kejari Wonogiri untuk menyelesaikan penyidikan.

“Mudah-mudahan, tahun ini dua kasus melibatkan tiga tersangka tuntas, yakni sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Dua tersangka kasus BKK Eromoko dan satu tersangka kasus TIK SMP,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, M Naimullah MA, tak seimbangnya antara nilai agunan dengan jumlah kredit mengakibatkan pihak bank tak bisa melakukan eksekusi.

“Salah satu modal usaha BKK berasal dari pemerintah sehingga kerugian yang muncul berdampak pada negara.”

Menurutnya, kedua tersangka belum diperiksa dan belum ditahan. “Penahanan tersangka tergantung kebutuhan penyidik. Penahanan menjadi subyektifitas penyidik dengan didasarkan pada pertimbangan objektif.”

Pada bagian lain, Naim, panggilan akrab Naimullah menjelaskan, tersangka lain bisa muncul sesuai fakta-fakta persidangan. “Penyidik akan bertindak profesional dan menghindari sponsor-sponsor.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya