SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan TIK SMP, Susetyo telah mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri. Saat ini, pengajuan pensiun dini Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri itu masih diproses oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandyah, mengatakan Susetyo mengajukan surat resmi berisi permintaan pensiun dini pada Rabu (8/10/2014) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pihaknya langsung mengirim pengajuan pensiun dini tersangka ke Pemprov Jateng. “Memang sudah mengajukan pensiun dini. Sekarang masih diproses di tingkat Pemprov Jateng,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (27/10/2014).

Menurut Rumanti, Susetyo mengajukan pensiun dengan lantaran ingin mengembangkan bisnis yang ditekuninya selama beberapa tahun terakhir. Sesuai aturan, pegawai negeri sipil (PNS) dapat mengajukan pensiun dini lantaran menderita sakit keras dan mengembangkan usaha atau bisnis.

Proses pengajuan pensiun dini tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jateng. “Nanti saya kabari lagi kalau surat persetujuan dari Pemprov Jateng sudah turun. Belum dapat dipastikan, apakah akhir Oktober atau bulan depan,” ujar dia.

Dia mengaku selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) ihwal kasus korupsi pengadaan peralatan TIK SMP. Dia juga selalu melaporkan perkembangan kasus korupsi tersebut kepada Bupati Wonogiri.

“Terus terang, ini kan masalah hukum jadi saya selalu berkoordinasi dengan Pak Sekda [Suharno] agar sesuai prosedur,” terang dia.

Sebenarnya, Susetyo layak naik jabatan dari pejabat eselon III menjadi eselon II. Selama ini, Susetyo telah mengabdi sebagai pamong masyarakat selama lebih dari 20 tahun. Lantaran tersandung kasus korupsi maka pihaknya mengkaji kembali kenaikan jabatan tersebut.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri, Siswanto, mengatakan dia telah mengajukan surat resmi kepada Bupati Wonogiri. Surat resmi tersebut berisi pengisian jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan yang lowong.

Ada beberapa nama pejabat yang diusulkan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Susetyo. Namun, Siswanto enggan membeberkan identitas pejabat tersebut secara detail.

“Sudah saya ajukan beberapa nama pejabat di lingkungan Disdik Wonogiri untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Dinas. Sekarang masih proses, mungkin pekan ini atau pekan depan sudah ada pejabat yang mengisi,” terang dia.

Sebelumnya, tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (23/10) lalu. Kini Susetyo ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wonogiri.
Tersangka turut serta merugikan keuangan negara senilai Rp293,81 juta dari nilai proyek senilai Rp1,4 miliar. Anggaran proyek berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat untuk pengadaan laptop, LCD dan komputer di 40 SMP di Wonogiri. Namun, barang yang dikirim tersangka diduga tak sesuai spesifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya