Soloraya
Jumat, 20 Januari 2012 - 06:30 WIB

KORUPSI DPRD BOYOLALI: Sakit, Subakir Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Subakir (JIBI/SOLOPOS/dok)

Subakir (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI – Mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004 yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana purnabakti tahun 2004, Subakir, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (19/1/2012).
Advertisement

Menurut kuasa hukum tersangka, Alif Arifin, langkah ini diambil didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka. Subakir juga dijamin tidak akan melarikan diri atau menghindar dari proses hukum. Pria yang berdomisili di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego itu juga menegaskan bakal bersikap kooperatif.

“Surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kota dengan alasan kesehatan, dilampiri bukti rekam medik dari RS Yarsis Solo. Tersangka sakit jantung,” ujar Alif ketika dihubungi Espos.

Alif menambahkan, ada tiga orang penjamin bagi Subakir. Yaitu Kepala Desa Karangmojo, Muh Thoha, Istri tersangka Malikah dan putranya Ngizan. “Tadi pihak Kejari mengatakan akan mempelajari surat permohonan terlebih dulu,” tutur Alif.

Advertisement

Seperti diketahui, Subakir resmi ditahan di Rutan Boyolali sejak Selasa (17/1/2012) setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana purnabakti 2004.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif