SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sebanyak 32 sertifikat tanah di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, milik terpidana kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Tony Iwan Haryono dilelang senilai Rp119 juta. Uang hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar sisa kerugian negara yang belum dibayar terpidana senilai Rp750 juta.

Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Nanang, mengatakan sertifikat tanah milik terpidana Tony telah dilelang beberapa bulan lalu. Hasil lelang sertifikat tanah tersebut langsung disetorkan ke kas negara untuk membayar sisa kerugian negara yang ditanggung terpidana.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Uangnya langsung disetor ke kas negara, sertifikat tanah tersebut merupakan aset terpidana Tony,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (8/1/2013).

Sesuai putusan majelis hakim, terpidana Tony dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara. Sementara uang kerugian negara yang wajib dikembalikan terpidana senilai Rp3,5 miliar. Selama ini, terpidana baru membayar kerugian negara senilai Rp2,5 miliar. Sehingga sisa uang kerugian negara yang masih ditanggung terpidana senilai Rp750 juta.

Setelah uang hasil lelang sertifikat tanah disetorkan ke kas negara berarti sisa uang kerugian negara yang masih ditanggung terpidana senilai Rp 631 juta.

“Tanahnya berukuran kecil jadi nilai uang hasil lelang tidak begitu besar. Tugas kami hanya melakukan lelang aset milik terpidana, surat hasil lelang juga ditembuskan ke Kasi Pidsus Kejari Karanganyar,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Sukirno, membenarkan aset terpidana Tony berupa sertifikat tanah telah dilelang Kejari untuk melunasi sisa kerugian negara yang belum dibayar. Menurutnya, terpidana menyatakan tidak mampu melunasi sisa kerugian negara yang ditanggungnya.

Pihaknya masih melacak keberadaan aset milik Tony yang bisa dilelang untuk membayar sisa kerugian negara. Sebab, kemungkinan Tony masih memiliki beberapa aset yang belum diketahui Kejari.

“Kami akan lacak terlebih dahulu, apakah memang Tony masih mempunyai aset atu tidak. Apabila memang masih mempunyai aset akan dilelang seperti sertifikat tanah,” jelasnya.

Mantan kuasa hukum terpidana, Rachel Pertiwi menyatakan tidak mengetahui secara jelas keberadaan aset milik Tony. Tony memang masih mempunyai sejumlah tanggungan yakni uang kerugian negara dan honor selama persidangan kasus GLA senilai Rp50 juta.

Terpidana Tony telah menyelesaikan 2/3 masa hukumannya di Rutan Kelas IA Solo. Saat ini, terpidana tengah menjalani masa asimilasi sebelum mengajukan pembebasan bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya