SOLOPOS.COM - Tony Iwan Haryono (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Tony Iwan Haryono (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

KARANGANYAR — Tony Iwan Haryono, terpidana kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) telah melunasi denda sebesar Rp200 juta. Dengan demikian mantan suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, itu tidak harus menjalani masa tambahan kurungan selama tiga bulan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang diperoleh Solopos.com, pembayaran denda dilakukan Tony sebanyak dua kali. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sukirno, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/1/2013), mengatakan, Tony membayar denda sekitar dua bulan lalu.

Menurut dia, semula Tony enggan membayar denda. “Tony Iwan Haryono memang sudah membayar denda sesuai putusan majelis hakim perkara kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri. Bila yang bersangkutan tidak membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Sukirno.

Sedangkan mengenai pembayaran uang pengganti kerugian negara atas korupsi GLA senilai lebih dari Rp3 miliar yang dibebankan kepada Tony, yang bersangkutan baru membayar sekitar Rp2,5 miliar. Pembayaran juga dilakukan melalui Kejari Karanganyar. Untuk sisanya sebesar Rp750 juta masih menunggu pelunasan oleh Tony.

Hanya saja menurut Sukirno, Tony sudah menyatakan tidak mampu lagi untuk melunasinya. Perihal kondisi finansial Tony, Kejari meminta surat pernyataan dari yang bersangkutan.

”Kami tidak percaya begitu saja keterangan Tony. Kami melakukan survei atas keterangan ketidakmampuan finansial yang dinyatakan yang bersangkutan,” imbuh dia.

Secara terpisah, Tony Iwan Haryono kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya sudah membayar denda Rp200 juta. Kendati untuk sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta belum dibayarkan. Di sisi lain dia berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjeratnya.

Hanya saja dia belum bisa menyampaikan kapan waktunya. Tony sendiri saat ini telah menyelesaikan 2/3 masa hukumannya selama 4,5 tahun di Rutan Kelas IA Surakarta. Yang bersangkutan sedang menjalani masa asimilasi sebelum kemudian bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya