Soloraya
Jumat, 22 Juli 2016 - 12:25 WIB

KORUPSI KARANGANYAR : Kejari Tahan Dua Mantan Petinggi BKK Tasikmadu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Karanganyar dalam kasus BKK Tasikmadu, Kejari menahan dua mantan petinggi BKK Tasikmadu.

Solopos.com, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan dua orang mantan petinggi PD BPR BKK Tasikmadu, Selasa (19/7/2016).

Advertisement

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tasikmadu, Sugimin, 44, dan Direktur PD BPR BKK Tasikmadu, Maryono, 50. Mereka berstatus tersangka dan menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo selama 20 hari atau hingga 7 Agustus.

Sugimin ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-693/O.3.33/Ft.1/07/2016 sedangkan Maryono ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-695/O.3.33/Ft.1/07/2016.

“Kami menahan keduanya pada Selasa. Setelah penyelidikan sekian lama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2016).

Advertisement

Dua mantan petinggi PD BPR BKK Tasikmadu itu ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan sewa menyewa dan penggunaan fasilitas PD BPR BKK Tasikmadu Karanganyar tahun 2011-2014. Mereka diduga menyebabkan kerugian Rp1,2 milliar.

Teguh didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hanung Widyatmaka, menyampaikan penahanan dua tersangka baru dilakukan beberapa hari lalu karena menunggu hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil pemeriksaan OJK dan penghitungan kerugian negera yang dilakukan BPKP baru selesai akhir bulan lalu. Hasilnya, kedua orang itu merugikan negara Rp477 juta. Setelah itu tidak lama, kami menahan kedua tersangka,” ujar Teguh.

Advertisement

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif