SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Adi Dwijantoro dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/9/2013).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam amar putusannya, Ifa menyatakan terdakwa Adi Dwijantoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan kas daerah Pemerintah Kabuptan (Pemkab) Sragen senilai Rp11,2 miliar.

Terdakwa, kata dia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) yakni  Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan kepada terdakwa Adi Dwijantoro dan denda uang Rp50 juta atau hukuman tiga bulan kurang penjara,” kata Ifa.

Meski begitu, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan pengembalian uang pengganti kerugian Negara kepada terdakwa yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Sragen.

Sebab menurut, Ifa seluruh kerugian uang negara dalam kasus korupsi kas daerah Pemkab Sragen senilai Rp11,2 miliar telah dibebankan kepada mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang perkaranya telah diputus Mahkamah Agung (MA).

“Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandasnya.

Dalam pertimbangan hukum, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan korupsi merugikan keuangan negara dan tidak melaksanakan amanah sebagai pejabat Negara.

Sedang yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannnya, sopan selama persidangan, sudah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama 30 tahun, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

“Apakah saudara terdakwa menerima atau masih pikir-pikir dengan putusan ini,” tanya Ifa.

Adi Dwijantoro kemudian melakukan koordinasi dengan pengacaranya, Umar Ma’aruf menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir berunding dulu dengan pihak keluarga,” ujar Adi.

Sementara, JPU dari Kejari Sragen, Bagus Kurniato belum bersikap karena masih akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.

“Laporan dulu kepada pimpinan. Langkah selanjutnya tergantung petunjuk pimpinan,” kata dia kepada wartawan seusai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Adi Dwijantoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan penjara.

Dalam kasus korupsi kas daerah Pemkab Sragen pada 2003-2010, melibat sejumlah pejabat yakni mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono (sempat divonsi bebas di Pengadilan Tipikor Semarang), tapi MA dalam putusan kasasi dihukum tujuh tahun penjara.

Selain itu juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, dan mantan Kepala DPPKAD Pemkab Sragen, Srie Wahyuni dipidana dua tahun delapan bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya