SOLOPOS.COM - Sejumlah PNS menjalani pemeriksaan di Aula Satya Haprabu, Mapolres Klaten, Selasa (3/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Korupsi Klaten, sejumlah kades diperiksa KPK soal dugaan penyunataan dana aspirasi.

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah kepala desa (kades) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Klaten dalam beberapa hari terakhir terkait dengan dugaan penyunatan dana aspirasi anggota DPRD Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebagian besar kades yang diperiksa penyidik KPK menegaskan pencairan dana aspirasi anggota DPRD Klaten tidak ada penyunatan. Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, puluhan kades di Kabupaten Bersinar masih menjalani pemeriksaan secara maraton di hadapan penyidik KPK.

Di antara kades itu ada dari Wonosari, Karanganom, dan beberapa kecamatan lain di Klaten. “Pertanyaan KPK tadi terkait dana aspirasi. Kalau pemotongan dana aspirasi itu sudah biasa [didengar]. Tapi, di tempat saya tidak ada pemotongan sama sekali. Total dana aspirasi di desa kami Rp70 juta [2016]. Dana aspirasi dari Mas Andy Purnomo itu sudah kami gunakan untuk perbaikan jalan, talut, dan lainnya,” kata Kades Bener Kecamatan Wonosari, Suparmi, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (8/3/2017).

Kades Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Ali Murtono, juga memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolres Klaten, Rabu. “Saya masih cerita-cerita biasa. Pemeriksaan belum dimulai,” katanya singkat.

Penelusuran penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Klaten itu merupakan pengembangan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan itu, yakni Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Suramlan.

Selain menyita uang Rp2 miliar, KPK juga menyita duit Rp3,2 miliar yang diduga dari dana aspirasi anggota DPRD Klaten. Duit Rp3,2 miliar itu ditemukan di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten.

Penasihat Hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan duit miliaran rupiah yang ditemukan penyidik KPK di kamar Andy merupakan duit Sri Hartini. Duit tersebut akan diserahkan ke sejumlah desa yang membutuhkan untuk perbaikan infrastruktur.

“Ibu [Sri Hartini] juga sudah diperiksa terkait duit Rp3,2 miliar itu. Duit itu milik Ibu dan dititipkan di kamar Andy. Duit itu merupakan aspirasi Ibu. Duit itu konteksnya seperti subsidi silang. Desa yang belum memperoleh diberikan duit itu,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, mengatakan total bantuan keuangan khusus 2017 senilai Rp87 miliar. Bantuan keuangan khusus itu tersebar di jajaran eksekutif dan legislatif.

“Jumlah bantuan keuangan khusus di tahun 2017 lebih besar dibandingkan 2016. Tapi, saya tak hafal untuk 2016. Di dalam bantuan khusus itu ada untuk legislatif [dana aspirasi]. Jumlahnya saya juga tidak hafal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya