Soloraya
Jumat, 15 Februari 2013 - 19:18 WIB

KORUPSI KORLANTAS POLRI: Di Solo, Djoko Susilo Menunggak PBB Hingga Rp53 Juta

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah di Jl Perintis Kemerdekaan, Laweyan, Solo yang diyakini merupakan aset milik mantan kakorlantas Polri irjen Pol Djoko Susilo. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Rumah di Jl Perintis Kemerdekaan, Laweyan, Solo yang diyakini merupakan aset milik mantan kakorlantas Polri irjen Pol Djoko Susilo. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Tersangka kasus simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, terbukti mengemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas dua asetnya di Kota Solo. Kedua aset tersebut yakni rumah mewah di Jl Perintis kemerdekaan No.70 RT 01/RW 05 Sondakan Laweyan dan rumah di Jl Sam Ratulangi No.16 RT 01/RW 07 Manahan Banjarsai. Kedua rumah itu kini berstatus barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Berdasarkan penelusuran wartawan di Pemkot Solo, aset rumah di Jl Perintis Kemerdekaan Laweyan diketahui belum tuntas PBB-nya yakni pada tahun 2009, 2011 dan 2012. Nilai total tunggakan PBB atas aset itu mencapai Rp52.078.455,00. Menurut sumber yang enggan disebut namanya, SPPT telah dikirimkan ke aset bersangkutan. “Tapi tidak segera dibayarkan. Di SPPT pajak nama yang tertulis Priyo Suharto,” ujar sumber itu saat ditemui, Jumat (15/2/2013). Dia menilai tersangka belum sempat membalik nama SPPT PBB ketika membeli rumah tersebut. Akibatnya, hingga kini SPPT PBB masih tercantum nama orang lain.

Sementara untuk aset rumah di Jl Sam Ratulangi, pemilik rumah diketahui menunggak PBB selama tiga tahun mulai 2008 sampai 2010. Nilai tunggakan ditambah denda yang harus dibayarkan tercatat sebesar Rp1.535.312,00. “Jika ditotal jumlah tunggakan PBB di kedua aset mencapai Rp53.613.757,00,” ujarnya.

Diketahui, aset rumah milik Djoko Susilo di Laweyan memiliki luas 3.152 meter persegi dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar Rp2.508.000,00. Atau dengan kata lain nilai totalnya sebesar Rp7.905.216.000,00. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan seluas 1.165 meter persegi dengan harga NJOP senilai Rp429.000,00 dan total nilai bangunan Rp499.784.000,00. Sehingga jika ditotal nilai aset yang disita KPK di rumah tersebut mencapai Rp8.405.001.000,00.

Advertisement

Sementara itu, aset di Manahan diketahui mencapai 381 meter persegi. Nilai tanah berdasarkan NJOP, menurut sumber itu, sebesar Rp1.147.000,00 sehingga totalnya sebesar Rp447.294.000,00. Sedangkan, bangunannya seluas 134 meter persegi dengan NJOP sebesar Rp385.000,00 atau total nilai bangunan Rp51.590.000,00. Dengan demikian, total kekayaan Irjen Djoko yang disita KPK di sana mencapai Rp498.884.000,00.

Menurut warga sekitar Jl Perintis Kemerdekaan, Didik, NJOP rumah di wilayah tersebut jauh di bawah harga pasar jual-beli tanah. Dia menilai nilai tanah di kawasan itu mencapai Rp5 juta per meter persegi. Sehingga aset rumah Djoko Susilo di Laweyan bisa mencapai lebih dari Rp15 miliar. “Karena pinggir jalan jadi mahal. Per meter bisa sampai Rp5 juta. Belum termasuk bangunannya.”Sama halnya untuk rumah di kawasan Manahan. Warga menilai harga tanah per meter di sana mencapai Rp5 juta, Dengan hitungan tersebut, harga jual rumah Djoko Susilo bisa menembus Rp1,9 miliar.

Berdasarkan data BPN, pemilik rumah di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan No.70 bernama Poppy Femialya. Nama ini berbeda dengan daftar wajib pajak PBB yang tercatat di Pemkot Solo. Untuk rumah di alamat yang sama, Pemkot mencatat pemilik bernama Priyo Suharto. Sementara rumah di Jl Sam Ratulangi terdaftar atas nama Dipta Anindita.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif