Soloraya
Jumat, 5 Februari 2016 - 20:40 WIB

KORUPSI PDAM SOLO : Mantan Dirut PDAM Solo Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi PDAM Solo, mantan Dirut PDAM Solo, Singgih Triwibowo divonis 1 tahun penjara di PN Tipikor Semarang.

Solopos.com, SOLO–Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Singgih Triwibowo, diputus bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menganjar Singgih denda Rp50 juta atau kurungan penjara 1 bulan.

Advertisement

Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyidin, mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/2/2016), lalu menyatakan Singgih terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi senilai Rp200 juta. Uang pelicin itu didapatkan dari rekanan pemenang lelang proyek pengadaan pompa air dan zat pelarut air pada 2013-2014 lalu. Selain itu, Singgih tak melaporkan uang pemberian rekanan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga hal ini melanggar UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Uang gratifikasi tersebut diberikan oleh rekanan kepada Singgih dengan cara menyisihkan sebagian uang waktu pengadaan barang. Hal inilah yang diduga membuat kualitas proyek menurun.

“Tuntutan jaksa 1,5 tahun. Namun, hakim memberi putusan 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kami menyatakan pikir-pikir,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (5/2/2016).

Advertisement

Dari uang Rp200 juta yang telah digunakan, Kejari Solo juga menyita sisa uang gratifikasi dalam kasus tersebut senilai Rp75 juta. Uang yang menjadi barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada negara.

Hal-hal yang memberatkan hukuman Singgih ialah yang bersangkutan tak mendukung program pemberantasan korupsi. Padahal, dia adalah seorang leader atau kepala sebuah instansi PDAM.

Sementara hal-hal yang dianggap meringankan ialah terdakwa berlaku sopan, belum pernah terjerat kasus sebelumnya, dan dianggap kooperatif.

Advertisement

Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Mei 2015 lalu, Singgih hanya menjalani tahanan kota. Singgih masih bisa beraktivitas seperti biasa sebagai Dirut PDAM kala itu. Singgih sengaja tak ditahan Kejari lantaran dinilai cukup kooperatif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif