Soloraya
Minggu, 27 Januari 2019 - 18:00 WIB

Korupsi Rp406 Juta, Mantan Kades Jotangan Klaten Baru Mencicil Rp5 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Damar Sri Prakoso  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Kasus dugaan penyelewengan dana APB Desa Jotangan, Kecamatan Bayat 2017 dengan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Jotangan, Klaten, Sriyono, segera memasuki tahap persidangan. Tersangka juga mulai mencicil pengembalian uang negara yang diduga diselewengkan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Bondan Subrata, mengatakan sudah ada penyerahan berkas perkara dengan tersangka Sriyono beserta barang bukti dari penyidik di Kejari Klaten ke jaksa penuntut umum. Dari penyerahan tersebut, tim jaksa masih membuat dakwaan yang segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

“Sebelum 20 hari kedepan, tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk memasuki tahap persidangan,” kata Bondan saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (26/1/2019).

Bondan menjelaskan selain penindakan hukum, Kejari juga mengupayakan pengembalian kerugian negara dari dana yang diduga diselewengkan tersangka. Sudah ada iktikad dari Sriyono untuk mencicil pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp406 juta. “Dia sudah mencicil uang pengembalian namun masih sebatas Rp5 juta,” jelasnya.

Sriyono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten dengan status tahanan titipan Kejari Klaten sejak Oktober 2018. Pertimbangan penahanan lantaran Sriyono mangkir dipanggil Kejari mulai dari penyelidikan hingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Sriyono ditetapkan tersangka lantaran diduga menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dari APB Desa Jotangan 2017. Total kerugian negara akibat penyelewengan tersebut ditaksir mencapai Rp406 juta. Di sisi lain, Sriyono menghilang dan tak pernah ngantor sejak Mei 2018. Hingga pada 25 Oktober 2018, Sriyono mendatangi kantor Kejari Klaten didampingi pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan dilanjutkan penahanan. Sriyono juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades sejak September 2018. Posisi kades diampu penjabat (Pj) Kades Jotangan hingga saat ini.

Kuasa Hukum Sriyono, Gino, mengatakan tak ada persiapan khusus dari kliennya menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor. Soal alasan Sriyono yang sempat menghilang, Gino menjelaskan lantaran ingin menenangkan diri. “Karena pusing. Niatnya pinjam dengan harapan bisa dikembalikan,” kata Gino.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif