SOLOPOS.COM - Petugas Linmas mengamati papan berisi pengumuman penyitaan oleh KPK di rumah Jl Jl Sam Ratulangi No 16, Manahan, Solo, Rabu (13/2/2013) malam. Rumah itu diduga milik tersangka kasus simulator SIM Irjen Djoko Susilo. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Korupsi simulator SIM, mantan Putri Solo mencabut gugatan perdata terhadap KPK.

Solopos.com, SOLO–Mantan Putri Solo 2008, Dipta Anindita, mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pelelangan sejumlah aset suaminya, Irjen Pol Djoko Susilo. Dengan pencabutan gugatan itu, secara otomatis aset-aset terpidana korupsi simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) di Kota Solo bakal segera dilelang negara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/5/2016), dihadiri semua pihak. Selain KPK, pihak tergugat lainnya yang hadir adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kuasa hukum Irjen Pol. Djoko Susilo.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sugianto SH itu, kuasa hukum penggugat menyatakan mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu dilakukan atas permintaan kliennya. “Atas permintaan klien, gugatan kami cabut,” ujar Hawit Guritno, kuasa hukum penggugat dari kantor Yar Lawfirm Jakarta.

Hawid enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan gugatan kliennya. Sebagai kuasa hukum, kata dia, ia telah menjalankan permintaan kliennya.

Sementara itu, pihak BPN menyambut positif pencabutan gugatan itu. Menurut BPN, langkah KPK menyita aset terpidana korupsi sudah sesuai prosedur. “Apalagi kan sudah ada putusan inkrach,” ujar Joko Setyadi, Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Solo.

Pencabutan gugatan itu tak hanya dilakukan oleh mantan Putri Solo 2008. Para penggugat lainnya seperti anak Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya, dan Lady Dyah Hapsari, rekan Dipta, juga mencabut gugatannya.

Mereka sebelumnya mempersoalkan tiga objek tanah dan bangunan yang disita KPK. Ketiganya adalah tanah dan bangunan di Jl. Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan, Laweyan, seluas 3.077 meter persegi, di Jl. Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari, seluas 877 meter persegi, serta di Jl. Lampo Batang Tengah No. 20, Mojosongo, Jebres, seluas 179 meter persegi. Ketiga aset tersebut saat ini sedang dalam proses lelang oleh KPKNL.

Dalam gugatannya, mereka menilai para tergugat melanggar Pasal 39 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) terkait penyitaan barang-barang dari tersangka atau terdakwa. Adapun Djoko Susilo menjadi turut tergugat karena kedudukan mantan Kepala Korlantas yang divonis 18 tahun penjara itu bertindak selaku pihak yang masuk dalam proses terjadinya penyitaan secara tanpa dasar dan tanpa alasan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya