Soloraya
Minggu, 20 November 2016 - 08:00 WIB

KORUPSI SOLO : Belum Ada Tersangka, Kejari Ekspose Kasus SMPN 14 dan SDN Danukusuman

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Solo, Kejari Solo mengekspose kasus dugaan korupsi rehab SMPN 14 dan SDN Danukusuman.

Solopos.com, SOLO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengekspose kasus dugaan korupsi rehab gedung SMPN 14 dan pembangunan gedung sekolah SDN Danukusuman ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Jateng.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan Kejari telah memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan karupsi di SMPN 14 dan SDN Danukusuman. Perinciannya, saksi untuk kasus SMPN 14 sebanyak 25 orang dan SDN Danukusuman sebanyak 15 orang.

“Kami telah selesai memeriksa Kepala Disdikpora [Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga] Solo serta Kepala SMPN 14 dan SDN Danukusuman,” ujar Suyanto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2016).

Advertisement

“Kami telah selesai memeriksa Kepala Disdikpora [Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga] Solo serta Kepala SMPN 14 dan SDN Danukusuman,” ujar Suyanto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2016).

Suyanto mengatakan dua orang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah diperiksa. Kejari lalu mengekspose kasus dugaan korupsi ke BPKP Jateng pada Senin (14/11/2016).

“Kami meminta bantuan kepada BPKP Jateng untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di dua sekolah itu,” kata dia.

Advertisement

“Kami berharap audit kerugian negara segera turun dalam waktu dekat agar kasus tersebut selesai tahun ini,” ujar Suyanto.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa bertambah seiring dengan perkembangan kasus. Hasil pemeriksaan saksi sementara tidak ada temuan baru.

“Indikasi penyimpangan ditemukan nota pembelian palsu, stempel palsu, tanda tangan palsu, pembelian fiktif, mark up harga pembelian, dan lainnya. Kami juga mengamankan satu unit CPU [Central Processing Unit] untuk mencari alat bukti lainnya,” kata dia.

Advertisement

Kasi Intel Kejari Solo, Kurniawan, mengatakan sampai akhir tahun ini tidak ada lagi temuan kasus dugaan korupsi baru di Solo. Kejari akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dari masyarakat.

Diketahui sebelumnya Kejari menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan rehab gedung SMPN 14. Rehab gedung itu menelan dana Rp1,2 miliar dari APBN 2015.

Sementara di SDN Danukusuman pembangunan ruang sekolah menelan dana senilai Rp2,2 miliar bersumber dari APBN 2015. Kedua proyek tersebut sumber dana bantuan Kemendikbud.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif