Soloraya
Rabu, 23 Agustus 2017 - 15:35 WIB

KORUPSI SOLO : Kejari Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Rehab GOR Manahan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kejari Solo menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi rehab GOR Manahan.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi rehab dan pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) Gedung Olahraga (GOR) Manahan, Selasa (22/8/2017).

Advertisement

Kedua tersangka baru itu masing-masing berinisial AS, Direktur PT Surga Praga beralamat di Yogyakarta, dan GW yang meminjam bendera PT Surga Praga untuk mengikuti lelang, jasa konsultan pengawas pekerjaan rahab dan pengadaan sarpras GOR Manahan pada 2014.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Solo, Sumarjo, mengatakan AS dan GW ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa dan hari itu juga langsung ditahan Kejari.

“Kami menitipkan kedua tersangka baru kasus korupsi rehab dan pengadaan sarpras GOR Manahan di Rutan [rumah tahanan] Kelas 1A Solo,” ujar Suyanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (23/8/2017). (Baca juga: Dua Terdakwa Kasus GOR Manahan Disidang di Semarang, Kejari Siapkan 7 Saksi)

Advertisement

Menurut Suyanto, penahanan kedua tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan tim penyidik Kejari. “Penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka ini yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sesuai perjanjian kontrak. Kami masih memintai keterangan kedua tersangka di Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang,” kata dia.

Kejari, lanjut dia, sudah menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng terkait penyimpangan pengawas pekerjaan rehab dan pengadaan sarpras GOR Manahan senilai Rp49,5 juta.

Ia mengatakan anggaran rahab dan pengadaan sarpras GOR Manahan senilai Rp2,1 miliar dari APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kejari sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Advertisement

Dua tersangka yang ditangkap sebelumnya masih menjalani proses persidangan yakni I Nyoman Asthawa (Direktur CV Bernief yang beralamat di Ambon Maluku) dan Muhamad Arief Triasmono (pemilik CV Bernief). Kerugian negara dari kedua terdakwa ini sesuai hasil audit BPKP senilai Rp422 juta.

“Kami masih mendampingi kedua terdakwa menjalani persidangan di PN Tipikor. Tahapan sidang masih pemeriksaan saksi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif