SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi Solo, Kejari Solo menangkap tersangka kasus pengadaan gearbox di PTPN IX.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menangkap Roby Tansyatrisna, 55, warga Surabaya, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan komponen mesin transmisi atau gearbox KW 500 di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Akibat kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp725 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko, mengatakan Roby merupakan Direktur CV Pratama Raya yang menjadi rekanan pemenang lelang pengadaan gearbox PTPN IX tahun anggaran 2011/2012 dengan total dana Rp1,2 miliar.

“Kami menangkap tersangka [Roby] di rumahnya di Surabaya, Senin (31/10/2016) pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Kejari Surabaya,” ujar Didiek kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2016).

Didiek mengatakan penangkapan itu tidak mudah karena tersangka berusaha menghindar dan melarikan diri. Kejari telah dua kali memanggil Roby untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Roby tidak hadir hingga akhirnya Kejari mendatangi rumahnya di Surabaya untuk menangkapnya.

Ia menjelaskan kasus itu bermula saat PTPN IX melaksanakan pengadaan gearbox Pabrik Gula (PG) Gondang Baru, Klaten, Jateng. CV Pratama Raya menjadi pemenang lelang.

Setelah dicek gearbox yang dibeli ternyata bekas, bukan barang baru. Akibat kasus itu negara mengalami kerugian Rp725 juta.

“Sesuai dokumen gearbox baru dibeli di Jepang. Kami melakukan pengecekan ke Jepang ternyata tidak memproduksi barang itu dan dokumen ternyata dipalsukan,” kata dia.

Dia mengatakan sampai sekarang belum menemukan adanya indikasi keterlibatan orang internal PTPN IX dalam kasus itu. Kejari baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

Kejari akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Semarang. Berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21).

“Kami sementara ini menitipkan tersangka [Roby] di Rutan Kelas 1 A Solo. Barang bukti berupa mesin gearbox dan beberapa dokumen kwitansi pembelian barang sudah diamankan,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Terpisah, kuasa hukum Roby Tansyatrisna, Sutarto, mengatakan sebelum menyerahkan barang, kliennya sudah menunjukkan gearbox yang akan dibeli kepada PTPN IX.

Artinya, barang yang dibeli itu sudah sesuai kesepakatan awal yakni bukan barang baru. “Negara tidak ada yang dirugikan dalam kasus itu. Kami mendapati gearbox sampai sekarang masih digunakan perusahaan untuk memproduksi gula,” kata Sutarto kepada Solopos.com, Selasa.

Ia menjelaskan Kejari baru mengecek ke perusahaan pembuat gearbox pada 2015. Sementara barang dibeli pada 2012 sehingga wajar jika tidak menemukannya lagi karena sudah tidak diproduksi.

“Kami membantah dia [Roby] mangkir saat dipanggil Kejari karena sudah ada pemberitahuan tidak bisa hadir lantaran ada agenda lain,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya