SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi Solo, Kejari mulai mengecek kondisi bangunan GOR Manahan setelah ada laporan dugaan korupsi.

Solopos.com, SOLO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo akan menerjunan tim yang bertugas mengecek fisik bangunan GOR Manahan. Pengecekan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi rehab GOR Manahan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan pengecekan bangunan fisik rehab GOR Manahan merupakan bagian terpenting untuk memastikan adanya dugaan korupsi proyek itu. Pemeriksaan fisik bangunan rencananya dilakukan pekan depan.

“Pengecekan fisik bangunan melibatkan empat orang dari Kejari Solo dan dibantu petugas ahli bangunan dari universitas ternama di Solo,” ujar Suyanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2016).

Suyanto mengatakan permintaan bantuan tim ahli bangunan fisik sudah ditandai dengan adanya surat balasan dari universitas kepada Kejari untuk mengirimkan orang. Laporan dugaan korupsi rehab GOR Manahan baru masuk ke Kejari Mei 2016. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) setelah menerima laporan tersebut.

“Kasus tersebut sekarang sudah masuk tahapan penyidikan. Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata dia.

Ditanya mengenai besaran kerugian negara, Suyanto mengaku belum diketahui karena pengecekan fisik belum dilakukan. Ia memastikan dari hasil pengamatan di lokasi kondisi GOR Manahan setelah direhab sudah ada yang rusak. Namun, berapa persen kerusakannya baru diketahui setelah pengecekan fisik bangunan selesai.

“Kami akan membawa semua dokumen dan berkas penting rehab GOR Manahan saat mengecek fisik bangunan,” kata dia.

Ia mengatakan total anggaran rehab GOR Manahan senilai Rp2 miliar bersumber dari APBN 2014, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam laporan masyarakat yang masuk di Kejari terjadi kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko, mengatakan Kejari dalam pengawasan proyek pembangunan fisik di daerah bersumber dari APBN dan APBD, selalu berkoordinasi dengan inspektorat. Pengawasan dilakukan oleh petugas dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).

“Kami akan mengawasi semua proyek pembangunan fisik yang dikerjakan pemkot tahun ini agar tidak sampai terjadi penyimpangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya