SOLOPOS.COM - Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen (JIBI/Solopos/Antara)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SRAGEN — Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) menanyakan eksekusi dan ganti rugi kas daerah (Kasda) Sragen senilai Rp10,5 miliar yang dibebankan kepada mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pertanyaan perihal eksekusi dan pengembalian Kasda dilontarkan mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004, Rus Utaryono. Forkos bersama dua mantan terpidana kasus purnabhakti, Rus Utaryono dan Mahmudi Tohpati, melakukan audiensi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (3/12/2012). Mereka ditemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Ismail Fahmi, dan dua orang yang lain. Rus mengawali audiensi dengan menanyakan perkembangan eksekusi Untung dan antisipasi ganti rugi Kasda.

“Warga takut dan khawatir perihal eksekusi Untung. Apabil belum dieksekusi apakah kewajiban membayar ganti rugi bisa dilakukan atau menunggu eksekusi? Kalau tidak bisa dilakukan apakah tidak sia-sia? Ini bukan persoalan personal tapi menyangkut negara dan warga negara,” kata dia saat audiensi di ruang rapat Kejari Sragen, Senin.

Rus menilai Untung tidak memiliki iktikad baik karena tidak memberikan konfirmasi atas surat pemanggilan eksekusi kali pertama dan kedua. Demikian hal pihak pengacara terpidana. Menurut Rus, pengacara terpidana terkesan menghalang-halangi proses hukum. Hal senada disampaikan Mahmudi Tohpati. Dia mendesak Kejari jangan hanya fokus eksekusi melainkan pengembalian kerugian negara. Dia berharap kasus terpidana dana purnabhakti yang melibatkan Azhar Astika tidak terulang lagi. Azhar melarikan diri saat akan eksekusi dan hingga satu tahun lebih tidak ditemukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, menanggapi hal itu dengan mengatakan Kejari tidak akan tinggal diam. Perihal eksekusi, Kejari sudah melayangkan tiga kali pemanggilan. Dia menjelaskan eksekusi dari surat pemanggilan ketiga dilakukan Rabu (5/12). Namun apabila hingga batas waktu yang ditentukan Untung tidak memenuhi panggilan, Kajari mengatakan akan mengambil tindakan tegas. Hanya saja, Gatot berulangkali menegaskan tindakan yang diambil selalu diawali dengan konsultasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Saya akan menghadap Kejati menanyakan antisipasi terpidana maupun aset, Rabu [5/12/2012]. Apabila Untung mengajukan upaya hukum, seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menghalangi eksekusi. Kami tidak bisa menjawab kapan Untung akan dieksekusi. Tapi kami fokus menyelesaikan hal itu. Kalau ada laporan dimana posisi Untung, kami siap melakukan upaya apapun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya