SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG-Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa korupsi kas daerah APBD 2003-2010 secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Sragen, terkait perkara yang dihadapinya saat ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Permintaan maaf ini disampaikan Untung saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/3/2012).

Dia menyadari sepenuhnya sebagai manusia biasa yang tak mungkin terlepas dari ketidaksempurnaan, serta kekeliruan-kekeliruan serta perbuatan khilaf  dan kesalahan.

“Secara pribadi menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya, khususnya berkaitan dengan perkara yang saya hadapi sampai dengan proses persidangan. Oleh karena itu kepada isteri tercinta, anak-anak, kerabat dan masyarakat Sragen saya memohon maaf setulus-tulusnya,” kata Untung dengan suara bergetar.

Dalam pledoi setebal 37 halaman ini, mantan orang nomor satu di Sragen membantah telah melakukan korupsi dana kas daerah senilai Rp11,2 miliar. Dia menambahkan tak ada sedikitpun ada niat jahat untuk merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, apalagi sampai melakukan korupsi.

“Dari hasil laporan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) saat menjabat Bupati Sragen 2001-2006 saya menjadi bupati terkaya nomor dua di Indonesia, sedang pada periode kedua tahun 2006 masuk 10 besar bupati terkaya,” paparnya.

Bahkan Untung menyatakan telah banyak mengorbankan waktu, pikiran dan dana selama menjabat sebagai bupati selama dua periode yakni 2001-2006 dan 2006-2011. Selama menjabat sebagai Bupati Sragen selama 10 tahun, dia mengaku hanya tiga kali mengambil gaji bupati, sisanya digunakan untuk membantu kepentingan masyarakat.

“Saya sebagai kepala keluarga selama 10 tahun bahkan tak bisa membimbing secara langsung anak-anak dengan optimal karena kesibukan tugas sebagai Bupati Sragen,” ujarnya.

Dia kemudian memaparkan keberhasilan selama memimpin Sragen, antara lain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)  yang tahun 2000 hanya Rp4,2 miliar pada tahun 2011 menjadi Rp96.700 miliar.

Di akhir pledoinya, Untung memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya tak terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi, serta membebaskan dari segala dakwaan JPU, serta mengembalikan harkat dan martabat seperti semula.

Begitu Untung selesai membacakan pledoi langsung disambut tepuk tangan puluhan pendukungnya yang memadati ruang sidang, termasuk isteri dan dua orang anak Untung.

Permohonan serupa juga disampaikan tim pengacara Untung Wiyono yang juga membacakan pledoi setebal 175 halaman.

“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Untung Wiyono tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan dari segala dakwaan,” ujar salah satu pengacara Suyitno Landung.

Sedang pengacara Untung lain, Dani Sriyanto, menyatakan kasus klien terkesan by design dan by target oleh penyidik Kejaksaan tinggi (Kejakti) Jateng.  Buktinya, jelas dia selama penyidikan di Kejakti sampai sidang tak pernah dikronfontir dengan terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Sragen, Koeshardjono dan Kepala Dinas Pengelolaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sragen nonaktif,  Srie Wahyuni.

“Pak Untung (Untung Wiyono) juga tak dijadikan saksi Koeshardjono dan Srie Wahyuni. Jadi klien kami didholimi penegak hukum,” tandas dia.

Ketua majelis hakim Ketua mejelis hakim Lilik Nuraini didampingi hakim anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung, menunda sidang Selasa pekan depan dengan agenda jawabab JPU atas pledoi terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya