Korupsi Sukoharjo, jaksa merampungkan tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi dana PNPM di Gatak.
Solopos.com, SUKOHARJO — Jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah merampungkan penyusunan berkas tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp61,92 juta, Sri Mujiastuti, warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Pembacaan tuntutan akan disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (17/5/2017). Tuntutan dibacakan setelah persidangan sebelumnya merampungkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan terdakwa.
“Sidang dilanjutkan besok [Rabu] dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo yang juga jaksa perkara tersebut, Zaenurofiq, saat ditemui