SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Korupsi Sukoharjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa korupsi PNPM Gatak.

Solopos.com, SUKOHARJO – Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gatak, Sri Mujiastuti. Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sidang kasus dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Gatak dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (21/6/2017) lalu. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Ari Widodo dengan anggota majelis hakim Sinintha Yuliansih dan Agus Priyadi.  

“Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Terdakwa divonis selama dua tahun penjara,” kata JPU sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Zaenurofiq, di kantornya, Rabu (5/7/2017). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia menerangkan terdakwa dinilai melanggar pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdakwa dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Gatak.

Modus yang dilakukan Sri dengan mengajukan proposal peminjaman dana ke Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) senilaiRp61,692 juta pada 2010. “Barang bukti (BB) yang disita berupa dokumen proposal dana pinjaman, catatan keluar, catatan masuk serta kas harian,” terang Rofiq.

Dana pinjaman itu semestinya dikucurkan untuk 10 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sempulur, Desa Tempel, Kecamatan Gatak namun digunakan Sri untuk kepentingan pribadi. “Penggunaan dana tak sesuai perencanaan karena digunakan pribadi,” jelas dia.

Seperti diketahui, Sri Mujiastuti didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal senilai Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya