SOLOPOS.COM - Ilustrasi (ghananewsagency.devonet.com)

Ilustrasi (ghananewsagency.devonet.com)

WONOGIRI – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Semarang yang diketuai, M Nur memvonis terdakwa AI Widodo penjara selama 18 bulan dipotong selama ditahan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa secara sah terbukti melakukan penyimpangan atau korupsi dana proyek pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) olahraga tahun anggaran 2003.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu majelis juga membebani terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp5 juta dan denda senilai Rp50 juta. Apabila denda tak dibayar, terdakwa meski menjalani kurungan selama satu bulan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Muhaji didampingi Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Sucipto di Kantor Kejari, Kamis (12/4/2012).

Menurut Kajari, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Tim jaksa Kejari Wonogiri menuntut terdakwa AI Widodo penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dijelaskannya, tim jaksa yang menangani perkara itu terdiri atas Sucipto, Yudhotomo, Wahyu, Siti Junaedah dan Harinto.

Pada bagian lain, Kajari menegaskan, tahun pertama dirinya akan menuntaskan semua perkara yang sudah masuk di kejaksaan. “Apabila cukup bukti segera ditingkatkan ke penyidikan hingga persidangan. Namun apabila tak cukup bukti ya dihentikan. Yang jelas setiap perkara yang masuk ke kejaksaan harus ada titik terang, ada kejelasan dan tidak mengambang.”

Sedangkan, Kasi Pidsus, Sucipto menambahkan, terdakwa terbukti melakukan tipikor dan melanggar pasal 3 UU No 31/1999 diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. “Jaksa pikir-pikir atas vonis tersebut. Dalam dakwaan yang pernah dibacakan, terdakwa terbukti melakukan tipikor senilai Rp161,24 juta namun hakim memvonis uang pengganti senilai Rp5 juta. Vonis dibacakan hakim Rabu (11/4).”

Dijelaskan oleh Sucipto, pertimbangan hakim dalam memutus uang pengganti adalah terdakwa AI Widodo secara riil hanya menggunakan dana senilai Rp5 juta. Terdakwa AI Widodo diduga melakukan penggelembungan anggaran bantuan pengadaan sarana prasana (Sarpras) olahraga tahun anggaran 2003/2004 dengan plafon anggaran senilai Rp500 juta. Barang bukti yang telah disita, di antaranya proposal dan daftar inventaris sekolah penerima bantuan. Kasus Sarpras diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 161,24 juta.

Saat itu, mantan Bupati Wonogiri, H Begug Poernomosidi juga pernah dipanggil untuk dijadikan saksi. Begug menjadi saksi karena yang mengajukan proposal bantuan ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Begug pula yang menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan komite Peningkatan Mutu Sarpras Olahraga yang melaksanakan bantuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya