SOLOPOS.COM - Agus Suparto (depan) dan Sunarmo (kedua dari depan) berjalan menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Wonogiri, Jumat (4/8/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Tiga terpidana kasus korupsi pengadaan gamelan Disdik Wonogiri dipindahkan ke Rutan.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pengadaan 40 set gamelan 2014 dan memindahkan mereka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wonogiri, Jumat (4/8/2017).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka akan mulai menjalani hukuman setahun penjara dikurangi seperlima masa tahanan kota yang sudah dijalani. Ketiga terpidana itu yakni Sunarmo, Agus Suparto, dan Suwardi.

Saat proyek berlangsung Sunarmo dan Agus merupakan Direktur dan Komanditer CV Berkah Dewa Dewi (BDD). Sedangkan Suwardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud) Wonogiri. (Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Gamelan Disdik Wonogiri Divonis 1 Tahun Penjara)

Sebelum eksekusi, jaksa dan para terpidana mengurus administrasi di Kantor Kejari. Proses itu dari pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB. Setelah selesai mereka yang mengenakan rompi tahanan oranye keluar ruangan.

Mereka dimasukkan mobil tahanan Kejari dan dibawa ke Rutan Wonogiri. Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya menyampaikan eksekusi dilaksanakan setelah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Putusan inkracht itu karena Sunarmo, Agus, dan Suwardi menyatakan menerima vonis setahun penjara yang dibacakan majelis hakim pada sidang Rabu (19/7/2017) lalu. Sebelumnya mereka diberi waktu sepekan menentukan sikap menerima atau banding.

“Petikan putusan Pengadilan Tipikor kami terima Kamis kemarin [3/8/2017]. Hari ini [Jumat] eksekusi kami laksanakan sesuai perintah pengadilan. Jadi, terhitung hari ini [Jumat] mereka sudah jadi terpidana,” kata dia mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana.

Dia melanjutkan para terpidana menjalani hukuman pokok dipotong seperlima masa tahanan kota. Mereka sudah menjalani tahanan kota lebih kurang tujuh bulan, yakni sejak ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan, 3 Januari 2017, hingga petikan putusan Pengadilan Tipikor diterima Kejari, Kamis lalu.

Sunarmo saat ditemui Solopos.com sebelum eksekusi mengaku pasrah. Dia menyatakan menerima putusan karena tak ingin menjalani proses hukum lebih lama lagi. Dia mengakui proses hukum yang dijalaninya selama ini sangat membebani pikirannya.

Pertimbangan lainnya dia tak ingin mengambil risiko karena jika banding ada kemungkinan putusan bisa lebih berat meski ada kemungkinan lebih ringan. “Saya ini hanya korban. Saat pengadaan saya sudah bekerja sungguh-sungguh, mengantar gamelan dari Solo ke SMP-SMP dengan susah payah. Saya hanya bekerja di lapangan. Memang saya sebagai direktur CV, tapi itu hanya formalitas atas perintah Iwan [Iwan Marwanto yang sekarang buron]. Yang mendirikan CV juga Iwan. Urusan lelang dan sebagainya yang menangani dia semua,” aku Sunarmo. (Baca juga: Menghilang, Aktor Intelektual Kasus Gamelan Masuk DPO)

Sementara itu, Agus menerima putusan karena tak ingin beban pikiran dan biaya selama proses hukum bertambah. Dia pasrah meski meyakini tak bersalah.

Pengacara Suwardi, Taufiq, menyatakan kliennya selalu kooperatif menjalani proses hukum, termasuk saat eksekusi. Kejari menyelidiki kasus itu sejak 2016. Setelah mengantongi dua alat bukti, Kejari menetapkan Sunarmo, Agus, dan Suwardi sebagai tersangka.

Proyek yang mereka tangani merugikan negara senilai Rp189 juta. Penyimpangan terjadi sejak proses lelang hingga realisasi. Gamelan yang diadakan dinilai tak sesuai spesifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya