SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, Kejari memprogramkan operasi tangkap tangan untuk kasus korupsi.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mempersiapkan tim operasi tangkap tangan (OTT) untuk kasus korupsi mulai tahun ini. Pada Januari 2017, Kejari sudah menerima beberapa laporan/aduan (lapdu) dari masyarakat ihwal dugaan korupsi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (25/1/2017), menyampaikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menjadi garda terdepan dalam program OTT. Tim hanya akan menindak kasus korupsi sesuai laporan masyarakat yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Penindakannya akan dilaksanakan jika terlapor kedapatan bertindak korupsi, seperti memberi/menerima gratifikasi atau memberi/menerima suap. Saat menerima laporan tim akan bergerak cepat. Apabila di saat bersamaan pihak yang dilaporkan sedang beraksi, tim akan langsung laksanakan OTT. Pembuktiannya dapat dilakukan setelah operasi.

Tri Ari mencontohkan jika ada telepon seluler (ponsel) yang disita saat OTT barang bukti, tim akan meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk membuka transkrip. Transkrip tersebut selanjutnya untuk pembuktian.

Apabila kasus yang dilaporkan membutuhkan pendalaman terlebih dahulu tim akan melakukan hal tersebut. Jika diperlukan tim bisa meminta alat sadap untuk memantau komunikasi terlapor.

Penyadapan tidak dapat dilakukan serta merta sebelum ada penyelidikan dan penyidikan. Prosedur meminta alat sadap kasus terlebih dahulu harus sudah mencapai tahap itu.

“Karena keterbatasan alat, Kejari Wonogiri belum punya [alat sadap]. Yang punya setingkat kejakti [kejaksaan tinggi]. Kalau diperlukan nanti bisa digunakan,” kata Kajari.

Dia menginformasikan pada Januari ini Seksi Pidsus sudah menerima beberapa aduan masyarakat ihwal dugaan korupsi. Hanya, Kajari belum dapat membeberkan lebih lanjut karena tim masih mendalaminya.

Dia menyebut aduan itu mengenai pelayanan publik di lingkungan Pemkab maupun instansi vertikal. Instansi vertikal dimaksud yakni instansi yang secara hierarki bertanggung jawab kepada pemerintah pusat secara langsung.

“Penindakan akan sangat selektif, sasarannya pada korupsi yang kerugian negaranya betul-betul riil dan niat pelakunya jelas,” imbuh Kajari.

Kendati demikian, Kejari tetap mengedepankan pencegahan dan edukasi atau pendidikan hukum. Pencegahan dilaksanakan bersama Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Pada praktiknya tim akan mendampingi, mengawal, dan memberi pendapat hukum kepada pihak tertentu. Edukasi dilakukan dengan cara pengumpulan bahan dan keterangan (pulkabet) dengan menggandeng aparat pengawas internal pemerintah (APIP), seperti Inspektorat, jika menemukan indikasi penyimpangan.

Pihak yang merugikan negara diminta mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu tertentu. Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, menyatakan siap merealisasikan program yang sudah ditetapkan. Disamping program tersebut, tahun ini Kejari bertekad menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 2014. Penyidik akan melaksanakan pelimpahan berkas tahap I dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya