SOLOPOS.COM - Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin (tengah), meminta keterangan Direktur CV Berkah Dewa Dewi, Sn (kiri), terkait kasus korupsi pengadaan gamelan di Kantor Kejari, Kamis (8/12/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, Kejari masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan.

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menyatakan masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan untuk 40 SMP senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) pada 2014.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penyidik masih mendalami penyidikan untuk memperkuat bukti adanya keterlibatan pihak lain. Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdik selaku pengguna anggaran, Sw; Direktur CV Berkah Dewa Dewi, Sn, sebagai penyedia barang/jasa; dan Komanditer CV yang sama, AS, pertengahan November lalu.

Pada Kamis (8/12/2016), penyidik memeriksa mereka di Kantor Kejari secara bersamaan sejak pagi hingga sore. Pantauan Solopos.com, para tersangka diperiksa secara tertutup di ruangan terpisah.

Mereka didampangi pengacara masing-masing. Seusai diperiksa mereka langsung pulang. Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan menyampaikan ada indikasi keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kasus tersebut.

Atas indikasi itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan penyidik. Hanya, dia tidak menjelaskan secara spesifik pihak lain dimaksud.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka,” kata Hafidz mewakili Kepala Kejari (Kajari), Tri Ari Mulyanto.

Dia menginformasikan berdasar penghitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan gamelan senilai Rp189.810.000. Kerugian timbul akibat realisasi pengadaan gamelan tidak sesuai spesifikasi seharusnya.

Penghitungan dilakukan dengan mempertimbangkan pemanfaatan gamelan yang diterima 40 SMP. “Nilai kerugian negara ini sudah diberitahukan kepada ketiga tersangka. Kami meminta mereka mengembalikan kerugian negara karena hal itu wajib bagi mereka.

Tersangka Sn menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut. Sedangkan dua tersangka lain belum secara lugas menyatakan kesediaan mereka. Mereka akan berunding dulu karena pengembalian kerugian negara ditanggung renteng.

“Kalau nanti ada tersangka lain, pengembalian juga ditanggungkan kepada tersangka baru itu,” ulas Hafidz.

Sementara itu, pengacara Sn, Gunarto, mengatakan kliennya hanya korban. Dia menyebut kliennya tak tahu banyak soal proyek gamelan. Menurut Gunarto, ada orang berinisial Iw yang menyuruh kliennya mendirikan CV.

Sn menambahkan orang tersebut yang mengurus lelang. Dia menduga Iw sudah punya hubungan dengan orang dalam sehingga CV Berkah Dewa Dewi bisa menang lelang.

Tersangka AS yakin tidak bersalah. Dia mengklaim tidak menikmati hasil proyek serupiah pun. Warga Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, itu hanya membantu mencairkan dana 30 persen. Setelah itu dia mengaku tidak berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya.

Pada bagian lain, tersangka Sw dan pengacaranya tidak dapat ditemui. Saat Solopos.com hendak menemui mereka seusai pemeriksaan, mereka sudah pergi di Kantor Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya