Soloraya
Kamis, 10 November 2016 - 21:40 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Rugikan Negara Rp457 Juta, Eks Pegawai BPR BKK Dituntut 3 Tahun Bui

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, seorang mantan pegawai PD BPR BKK Wonogiri terlibat korupsi.

Solopos.com, WONOGIRI — Mantan pegawai Perusahaan Dagang Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Wonogiri Cabang Ngadirojo, Januarina, 34, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi.

Advertisement

Warga Giriwono, Kecamatan Wonogiri, itu akan menghadapi vonis pada 17 November mendatang. Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (10/11/2016), mengatakan tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 20 Oktober.

Selain penjara tiga tahun, Januarina juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, Januarina juga dituntut membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya senilai Rp457,1 juta.

Jika tak bisa memenuhi, Januarina harus menjalani enam bulan penjara. Tuntutan itu ditimpakan berdasar fakta persidangan yang pada intinya Januarina dinilai terbukti mengorupsi dana perusahaan tempatnya bekerja.

Advertisement

Hal tersebut sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pada agenda sidang sebelumnya JPU menghadirkan 19 saksi yang terdiri atas beberapa nasabah, pegawai BPR BKK Wonogiri, dan saksi ahli. Keterangan para saksi menguatkan pembuktian. Sedangkan terdakwa tidak menghadirkan saksi a de charge [saksi yang meringankan],” kata Hafidz mewakili Kepala Kejari (Kajari), Tri Ari Mulyanto.

Dia menerangkan perbuatan pidana dilakukan Januarina dalam kurun waktu April 2014-Januari 2015. Ada beberapa modus yang dilakukannya, seperti saat menjadi anggota staf pemasaran Januarina tidak menyetorkan uang ke BPR BKK seperti yang diamanahkan nasabah.

Advertisement

Nasabah yang menjadi korban tercatat 52 orang dengan nilai kerugian Rp72,7 juta. Modus lainnya Januarina menarik dana tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabah di slip penarikan.

Selain itu, dia menarik dana melebihi nominal yang dikehendaki nasabah (mark up). Nasabah yang menjadi korban modus itu ada 28 orang dengan nilai kerugian Rp306,5 juta.

“Kasus ini masuk ranah pidana korupsi karena PD BPR BKK Wonogiri adalah perusda yang sahamnya milik dua pihak, yakni Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri. Hal itu diatur Perda No. 3/2013 Perubahan atas Perda No. 11/2009 tentang Perusda BPR BKK di Jateng. Artinya, dananya merupakan uang negara,” jelas Hafidz.

Setelah JPU mengajukan tuntutan, Januarina mengajukan pleidoi atau pembelaan. Dalam pleidoinya Januarina hanya meminta majelis hakim yang diketuai Sainal meringankan hukumannya. Selama sidang dia didampingi pengacara, Sarwo Hadi. Hakim akan menggelar sidang putusan, 17 November mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif