Soloraya
Jumat, 9 Desember 2016 - 18:40 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Setahun, Kejari Penjarakan 6 Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Korupsi Wonogiri, Kejari Wonogiri dalam setahun terakhir memenjarakan enam koruptor.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah mengeksekusi enam koruptor selama setahun ini. Dari penanganan kasus korupsi tersebut, Kejari dapat menyelamatkan uang negara senilai Rp473 juta.

Advertisement

Data yang diperoleh Solopos.com dari Kejari Wonogiri, Jumat (9/12/2016), koruptor yang dipenjarakan di antaranya terpidana kasus korupsi pemberian kredit Badan Kredit Kecamatan (BKK) Eromoko Cabang Bulukerto Wonogiri, yakni Tri Wahono, Sunaryo, dan Suratno.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp735 juta. Suratno divonis satu tahun dua bulan penjara. Dia sudah meninggal dunia karena sakit saat menjalani hukuman.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp735 juta. Suratno divonis satu tahun dua bulan penjara. Dia sudah meninggal dunia karena sakit saat menjalani hukuman.

Sedangkan Sunaryo yang sebelumnya divonis satu tahun dua bulan sudah bebas Agustus lalu. Selain itu, Kejari juga mengeksekusi Ma’ruf Iranto yang terjerat kasus dana KONI Wonogiri senilai Rp227 juta yang divonis dua tahun enam bulan.

Belum lama ini, Kejari mengeksekusi Januarina yang terlibat kasus korupsi dana PD BPR BKK Wonogiri Cabang Ngadirojo yang merugikan negara senilai Rp457 juta. Kasus tersebut semula ditangani Polres Wonogiri.

Advertisement

Kejari merilis data tersebut seusai acara peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) hari ini. Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, seusai mengikuti apel HAKI di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri menyampaikan telah menyelamatkan uang negara senilai Rp473 juta dari beberapa perkara korupsi.

Penyelamatan uang negara dilakukan melalui sejumlah upaya, seperti penagihan uang pengganti kerugian negara dari terpidana Ma’ruf senilai Rp227,9 juta. Selain itu juga melalui penagihan denda yang harus dibayarkan tiga orang, yakni Ma’ruf, Tri Wahono, dan Sunaryo. Masing-masing denda yang mereka tanggung senilai Rp50 juta.

“Selain itu kami juga dapat memulihkan keuangan di beberapa SKPD yang ditangani Datun [Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara],” kata Kajari.

Advertisement

Menurut dia, sekarang ini ada perubahan paradigma dalam penanganan kasus korupsi. Kejaksaan mengedepankan pencegahan untuk menciptakan good and clean government.

Hal itu berbeda dibanding kebiasaan lama yang mengedepankan penindakan. Untuk mewujudkannya Kejari dan Pemkab membuat memorandum of understanding (MoU) terkait Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kejari bersama Pemkab dan Polres juga telah membentuk Tim Saput Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan untuk mencegah terjadinya korupsi pelaksanaan pemerintahan harus transparan dan menjunjung komitmen pelayanan 100 persen untuk masyarakat.

Advertisement

Dia berharap peringatan HAKI tidak hanya seremonial, tetapi momentum untuk menguatkan barisan melawan korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif