SOLOPOS.COM - Nasabah Kospin Syariah Karanganyar beraudiensi dengan DPRD setempat pada Kamis (24/8/2023). Mereka mengadukan nasib dana miliaran rupiah milik nasabah yang dikemplang Kospin Syariah. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan nasabah Kospin Syariah Karanganyar berbondong-bondong mendatangi DPRD setempat pada Kamis (24/8/2023). Para nasabah ini menemui wakil rakyat untuk mengadukan nasib dana puluhan miliaran rupiah milik mereka yang dikemplang Kospin Syariah tersebut.

Kedatangan para nasabah tersebut langsung ditemui Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi, didampingi Dirut PT BPR Bank Daerah Karanganyar, Haryono.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Salah satu nasabah dari Karanganyar, Tuti, 65, mengaku kesal dana depositonya senilai Rp1 miliar di Kospin Syariah tak bisa dicairkan. Dia mulai mengalami kesulitan untuk menarik dana sejak 2019 lalu. “Yang bermasalah itu bukan satu dua orang nasabah. Tapi ada ratusan nasabah dengan masalah sama, tidak bisa mencairkan dana,” kata dia.

Tuti mengatakan para nasabah rata-rata memiliki deposito di Kospin Syariah mulai Rp10 juta hingga miliaran rupiah. Dia baru bisa mencairkan dana Rp10 juta dari deposito Rp1 miliar. Nasabah sudah berulang kali mendatangi Kospin Syariah yang beralamat di Jl. Kapten Mulyadi Karanganyar ini. Namun tak juga membuahkan hasil apapun. Dia berharap DPRD dapat membantu nasabah untuk mendapatkan uangnya kembali.

“Sampai saat ini belum ada itikad baik dari pengelola,” kata dia.

Senada disampaikan nasabah asal Tawangmangu, Wagiyanti, 40, yang memiliki deposito di Kospin Syariah Rp247 juta, namun baru dapat dicairkan Rp2 juta.

Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban Kospin Syariah Karanganyar, Joko Purnomo, mengatakan pemilik deposito, tabungan, dan saham kehilangan jejak penanggung jawab pengelola dana di Kospin Syariah tersebut. Selama ini nasabah terombang-ambing. Total dana nasabah yang dikemplang mencapai Rp30 miliar. Dana tersebut tidak tahu keberadaannya.

“Ada beberapa kelompok forum nasabah korban Kospin Syariah. Diperkirakan total dana yang tertahan di koperasi Rp30 miliar,” kata Joko.

Di kelompok Joko sendiri ada 134 anggota dengan total dana belum terbayar Rp11 miliar. Kospin Syariah menempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena badan usaha itu pailit. Dalam perjanjian PKPU, pengembalian dana ke nasabah dilakukan bertahap.

Pembayaran diprioritaskan dulu ke nasabah dengan dana bernominal di bawah Rp1 juta. Kemudian pembayaran ke nasabah berdana di atas Rp1 juta dibayar 1,48% per tahun selama lima tahun.

Pengembalian tahap pertama dilakukan Desember 2022 terpenuhi. Namun tahap kedua yang seharusnya pada Juni 2023, dikemplang Kospin Syariah. “Dana milik nasabah mengumpulkan sedikit demi sedikit, ada yang hasil berdagang, pegawai swasta maupun pemerintah dan sebagainya,” kata Joko.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi, menyebut penanggung jawab Kospin Syariah tidak memenuhi panggilan DPRD. Pihak Kospin Syariah hanya mengirim surat pemberitahuan yang dilayangkan kuasa hukum.

“Kami akan panggil lagi nanti. Kami akan memanggil pengurus secara maraton. Akan dipertemukan dengan nasabah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya