Soloraya
Senin, 11 Juli 2011 - 10:00 WIB

KPCBN abaikan rekomendasi Tim Independen

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo. (dok Solopos)

Kompleks bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Rekomendasi dari para akademisi di bawah bendera Tim Independen bahwa bekas Pabrik Es Saripetojo Purwosari bukanlah Benda Cagar Budaya (BCB) diabaikan Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN).

Advertisement

Mereka meminta agar warga Solo tetap menanti usaha Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah (Jateng) yang tengah meminta penetapan BCB Saripetojo kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).

“Tim kajian bentukan Jateng itu hanya tukang jahit. Mereka tak punya keahlian mengkaji BCB,” kata Pegiat KPCBN Solo, HM Sungkar di sela-sela acaranya di Hotel Sahid Kusuma Solo, Minggu (10/7/2011).

Menurut Sungkar, rekomendasi Tim Independen tersebut bahkan jauh hari sudah bisa ditebak ke mana arahnya. Sebab, terangnya, tim tersebut dibentuk dan berperan sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi Jateng. “Mereka itu mestinya menghargai BP3, sebuah lembaga yang kompeten menangani cagar budaya,” imbuhnya.

Advertisement

Di sisi lain, lanjut Sungkar, rekomendasi tim yang memperbolehkan pembangunan mal di lahan bekas Saripetojo menunjukkan bahwa mereka tak paham Perda tentang Perlindungan Pasar Solo. Atas kenyataan itulah, Sungkar berkeyakinan bahwa Tim Independen dari kalangan akademisi tersebut hanyalah kepanjangan tangan Gubernur Jateng. “Abaikan saja rekomendasi Tim Independen. Lha wong jelas tak paham aturan kok bikin rekomendasi,” paparnya.

Sementara konsultan Publik Solo, Eko Sulistyo menilai, Tim Independen hanya memakai parameter bentuk arsitektur sebagai dasar penetapan sah tidaknya sebuah cagar budaya. Parameter tersebut, katanya, adalah bentuk dangkalnya pemahaman mereka lantaran Saripetojo memiliki nilai dan tonggak awal peradaban sebuah modernitas di Solo.

“Kalau ukuran sebuah cagar budaya hanyalah sisi arsitetur dan mengabikan aspek nilai kesejarahan, itu pemahaman yang salah. Sebab itu masih dipengaruhi UU Cagar Budaya lama. Padahal, UU itu sudah direvisi dalam UU NO 11/ 2010,” paparnya.

Advertisement

Rekomendasi Tim Independen itu bahkan bisa menjadi preseden buruk lantaran sama halnya dengan menganulir rekemondasi BP3 sebelumnya. Dengan kata lain, kajian BP3 sejak puluhan tahun silam akan sangat sia-sia hanya karena rekomendasi tim yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu. “Ini sangat tak masuk akal. Dan akan menjadi preseden buruk bagi lembaga sekelas BP3,” paparnya.

(asa)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif