SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komunitas Pecinta Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) menegaskan siap merebut Sriwedari demi publik. Mereka menganggap Sriwedari sebagai salah satu cagar budaya yang harus dilindungi dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sriwedari itu bonraja bukan bon-Wiryodiningrat (KRMT Wiryodiningrat-nama tokoh yang disebut-sebut memiliki lahan Sriwedari). Jadi kami siap merebut Sriwedari,” kata Anggota Presidium KPCBN, Setyawan, saat beraudiensi dengan jajaran pimpinan DPRD Solo di ruang kepanitiaan Gedung Dewan, Senin (11/1).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kendati siap merebut Sriwedari demi publik, KPCBN tak menjelaskan detail teknis langkah-langkah yang bakal mereka lakukan. Namun demikian, mereka menegaskan akan berkoordinasi dengan jajaran stakeholders kota terkait hal itu.

Pada kesempatan itu, jajaran presidium KPCBN Solo menggelar audiensi dengan DPRD setempat terkait payung hukum perlindungan benda cagar budaya (BCB). Mereka menagih janji legislatif yang bakal mencetak Peraturan Daerah (Perda) tentang Heritage yang menjadi dasar perlindungan BCB. Dalam kesempatan tersebut, KPCBN ditemui oleh jajaran pimpinan Dewan dengan ketuanya YF Sukasno.

KPCBN menyebut bila rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Heritage, dituntaskan, maka, Sriwedari bisa dilindungi dan menjadi milik publik. Penasihat KPCBN, Ali Syaifullah, mengatakan, Sriwedari dapat digolongkan sebagai BCB. Beberapa syarat sesuai UU No 5/1992 tentang BCB juga telah menjelaskan secara detail soal BCB dan kepemilikannya. Bahkan, dalam Pasal 5 UU tersebut, BCB dapat dimiliki oleh negara bila nilai, sifat, jenis dan jumlahnya penting bagi kebudayaan, sejarah dan ilmu pengetahuan. ”

Saat ini, KPCBN mengaku kecewa mengingat sejak tahun 2009, jajaran legislatif maupun Pemkot setempat tak kunjung membakukan Raperda Heritage itu. Padahal, bila Raperda tak kunjung ditetapkan, KPCBN khawatir BCB yang ada di Kota Solo akan raib seiring dengan berpindahnya hak kepemilikan ke tangan perorangan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno menegaskan, Raperda tentang Heritage telah masuk dalam bagian program kerja legislatif pada tahun 2010. Pembahasan mengenai Raperda tersebut masuk dalam masa persidangan ketiga tahun ini.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya