SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kalangan warga yang tergabung dalam Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo lepas tangan terkait belum dicabutnya Hak Guna Bangunan (HGB) Beteng Vastenburg dari tangan pihak swasta.

Tudingan itu disampaikan Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari kepada Espos, Jumat (24/9). Menurut Agus, pernyataan dari Kepala BPN Kota Solo, Djuprianto Agus Susilo tidak berdasar. Dia menilai, lembaga yang berhak mencabut izin HGB Beteng Vastenburg dari tangan swasta adalah BPN. “Secara teknis, lembaga yang berhak mencabut HGB itu ya jelas BPN. Kalau memang BPN Solo tidak bisa, mestinya mereka bisa memberikan rekomendasi pencabutan HGB tersebut kepada BPN pusat. Namun, mereka malah terkesan lepas tangan atas polemik ini,” tutur Agus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lebih lanjut, Agus menegaskan, keberadaan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) No PM.57/PW.007/MKP/2010 yang menyebutkan Benteng Vastenburg termasuk salah satu benda cagar budaya yang dilindungi Negara mestinya bisa menjadi dasar hukum bagi BPN untuk mencabut HGB Beteng Vastenburg dari tangan swasta.

Dasar hukum itu, kata Agus, diperkuat dengan keberadaan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pada tataran aplikasi, dua dasar hukum tersebut tak mampu mematahkan dasar hukum di bawahnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) tahun 1992 yang menyebut kawasan Beteng Vastenburg bisa dimanfaatkan untuk perdagangan dan jasa.

“Ini kan aneh. Perda RUTR yang berada di tingkatan bawah dalam tata urutan perundang-undangan justru menjadi pegangan. Sementara keberadaan Permen dan UU yang berada di urutan atas dalam tata urutan perundang-undangan justru dikesampingkan,” tukas Agus.

Mengacu pada Perda Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) tahun 1992, masa berlaku HGB Benteng Vastenburg habis dalam 20 tahun atau tahun 2012 nanti. Proses perpanjangan HGB dilakukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku HGB Beteng Vastenburg atau tahun 2010 ini.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Solo, Djuprianto Agus Susilo mengatakan BPN Solo tidak memiliki wewenang untuk mencabut HGB Benteng Vastenburg yang saat ini dikuasai pihak swasta. Menurutnya, Pemkot Solo melaui Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) lebih berwenang mencabut HGB tersebut. “Kami tidak punya urusan mengenai hal itu. Itu kewenangan Pemkot karena sejak dulu benteng itu boleh digunakan untuk kawasan perdagangan,” imbuhnya.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya