SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih, Grobogan, Riyanto, menyatakan segera turun ke wilayah Dukuh Sukorejo, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Sragen untuk menindaklanjuti sejumlah warga yang masih menempati tanah Perhutani. KPH Gundih masih memberi toleransi untuk mencari solusi terbaik bagi empat kepala keluarga (KK) yang masih bertahan.

“Beberapa waktu lalu saya terjun sendiri ke wilayah Sukorejo. Ternyata ada beberapa rumah yang sudah dibongkar dan pindah. Setahu saya baru dua rumah yang dibongkar. Kami berharap warga lainnya yang menempati tanah hutan juga memiliki pemikiran yang sama dengan dua warga yang pindah itu,” ujar Riyanto saat dihubungi Espos, Selasa (13/12).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dengan batas waktu toleransi yang habis pada Desember ini, Riyanto berencana turun ke Sukorejo untuk mengadakan pembicaraan dengan warga yang bersangkutan dan pemerintah desa terkait. Dia menyatakan tidak serta merta mengusir mereka dengan membawa aparat kepolisian, melainkan masih ada cara lain yang lebih arif dan bijaksana. Dia menegaskan ada aturan yang mengatur kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan hutan.

Menurut dia, biasanya ada tim yang memeriksa secara berkala wilayah hutan, terutama di KPH Gundih. Dia menjelaskan bila warga yang menempati areal hutan membutuhkan waktu untuk tetap tinggal sementara tidak apa-apa, asalkan ada permohonan hitam di atas putih.

Permohonan itulah, sambung dia, yang dijadikan dasar bagi KPH Gundih untuk memberi toleransi bila ada tim pengawas kehutanan datang.

“Dulu saya sudah komitmen dengan Bu Lurah Ngrombo untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sempat meminta Bu Lurah supaya membuat surat balasan atas surat peringatan yang kami layangkan kepada sejumlah warga itu. Namun sampai sekarang pihak kelurahan juga belum mengirim surat balasan kepada kami. Kami juga belum mengetahui bagaimana aspirasi masyarakat di sana. Apakah masih butuh tambahan waktu toleransi?” tegasnya.

Apa pun jawaban pihak kelurahan atau desa, bagi Riyanto, bakal dijadikan dasar pula untuk mengambil langkah selanjutnya. Namun dia menyatakan tidak akan membalas surat itu, tetapi mempertimbangkan surat itu bila ada.

Sementara, Kepala Desa Ngrombo, Kristina, tak bisa dihubungi, Selasa kemarin. Sebelumnya Kristina saat dijumpai Espos, Senin (12/12/2011), menyatakan masih menunggu kebijakan KPH Gundih terkait empat KK yang maish berahan di wilayah hutan. trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya