SOLOPOS.COM - KPU Karanganyar menggelar sosialisasi metode iklan kampanye di media massa pada Kamis (7/12/2023) di Kebun Dalem Karanganyar. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menemukan calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik (parpol) diduga curi start kampanye di iklan media elektronik. Pelanggaran kampanye ini kini tengah diproses ke KPI Pusat.

Anggota KPID Jateng, Anas Syahirul Alim, mengatakan bentuk pelanggaran ditemukan berupa iklan melalui media televisi radio yang berisi visi, citra diri, dan ajakan memilih peserta pemilu. Dari hasil penelurusan tim KPID Jateng, pelanggaran dilakukan oleh partai politik maupun para caleg.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Padahal sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye bahwa tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun jaringan baru dapat dilakukan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. “Kami sudah menemukan beberapa kontestan Pemilu yang sudah mulai curi start,” ungkap Anas seusai Sosialisasi Metode Iklan Kampanye KPU Karanganyar di Kebun Dalem, Karanganyar, Kamis (7/12/2023).

Acara yang dinisiasi KPU Karanganyar ini dihadiri sejumlah pimpinan media massa. Anas mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan ke KPI Pusat. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, administrasi, hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut. Bahkan bagi media elektronik bisa sampai terkena sanksi pencabutan izin operasional.

Anas mengatakan Pemilu 2024 akan menjadi ajang kontestasi yang lebih riuh dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu dipicu kemajuan teknologi infomasi. Butuh pengawasan bersama untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.

“Untuk memantau Pemilu kali ini tidak ringan. Apalagi ada 18 partai politik dan tiga pasangan Capres-Cawapres. Bahkan, dua pasangan capres-cawapres berasal dari Jawa Tengah. Maka, Jateng menjadi battle ground atau pertempuran sengit pada Pemilu 2024,” katanya.

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas, mengatakan peserta pemilu diberi waktu 75 hari untuk kampanye. Namun, untuk tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun jaringan baru bisa dilakukan para peserta pemilu di 21 hari akhir menjelang Pemilihan Umum.

“Hari ini kita menggelar sosialisasi dengan teman-teman media bertujuan untuk menyamakan persepsi antara para peserta pemilu, penyelenggara, serta media masa tentang aturan yang ditetapkan selama masa kampanye,” katanya.

Dia berharap media massa menjadi mediator bagi para peserta pemilu terhadap iklan kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya