Soloraya
Minggu, 2 Juni 2013 - 09:38 WIB

KPPT Tangguhkan Perpanjangan Izin Penambangan Pasir Puhpelem

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI--Perpanjangan izin sebuah perusahaan penambang pasir di Desa Nguneng, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri berinisial CV PA, ditangguhkan.

Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, Eko Subagyo, menegaskan penangguhan itu dilakukan sampai perusahaan itu melakukan reklamasi dan memperbaiki kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas mereka.

Advertisement

CV PA sendiri sebelumnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bebatuan Nomor 546.21/008/2010, tertanggal 24 Mei 2010. Perusahaan tersebut mendapat izin menambang bebatuan, termasuk pasir, selama tiga tahun di lahan seluas 0,98 hektare. Eko menjelaskan pihaknya tidak bersedia memberikan perpanjangan izin sampai CV PA menuntaskan reklamasi dan memperbaiki kerusakan fasilitas umum, terutama jalan.

“Saat perpanjangan izin diajukan, kami cek ke lokasi ternyata reklamasi belum dilakukan. Sekarang sedang berlangsung pengecekan ke lokasi oleh tim kami dan dari beberapa SKPD lain. Pengecekan masih berjalan sampai pekan lalu. Hasilnya belum saya terima,” kata Eko, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (1/6/2013).

Pada saat yang hampir bersamaan, warga Desa/Kecamatan Puhpelem mengeluhkan jalan di desa mereka yang rusak karena dilalui truk pengangkut pasir dari penambangan pasir di Desa Nguneng, Keluhan warga itu disampaikan kepada tokoh masyarakat, Anding Sukiman, yang pekan lalu menghadiri pertemuan warga yang diikuti seratusan orang.

Advertisement

Anding mengatakan jumlah truk pasir yang melalui jalan di desa itu menuju Kecamatan Purwantoro mencapai seratusan per hari. Padahal setiap truk bisa memuat enam meter kubik (m3) pasir.

“Masyarakat khususnya di Desa Puhpelem mengatakan sudah beberapa kali protes. Tapi selalu mendapat jawaban bahwa penambangan pasir itu sudah mendapat izin dari Pemkab,” beber Anding.

Menurut dia, meskipun sudah mengantongi izin, Pemkab tetap harus memantau bagaimana pelaksanaan penambangan pasir itu. Jika memang terjadi pelanggaran atau ada masyarakat yang dirugikan, Pemkab harus mengevaluasi izin tersebut. Pelanggaran dimaksud terkait kewajiban reklamasi lahan dan perbaikan jalan akses lokasi penambangan pasir.

Advertisement

Kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas truk pengangkut pasir dibenarkan Camat Puhpelem, Agus Hendradi. Menurut Agus, kerusakan jalan tersebut telah lama dikeluhkan warga. Bahkan, keluhan warga tersebut sudah disampaikan sejak tahun 2012 lalu. Pihaknya juga sudah coba menyampaikan keluhan warga dalam berbagai rapat koordinasi SKPD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif