Soloraya
Selasa, 3 November 2009 - 23:14 WIB

KPU bersiap mutakhirkan data pemilih Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo bersiap melakukan pemutakhiran data daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) kepala daerah, menyusul telah diterimanya daftar tersebut dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo.

Agus Sulistyo dari Divisi Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga KPU Solo mengatakan jumlah pemilih pada DP4 yang dikeluarkan Dispendukcapil tercatat sebanyak 402.040 pemilih.

Advertisement

“KPU menggunakan data DP4 dari Dispendukcapil itu sebagai dasar pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran dilakukan karena data itu harus disesuaikan dengan kondisi, bila mana ada pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili atau berubah status. Misalnya dari status Polri atau TNI ke sipil atau sebaliknya. DP4 dikeluarkan oleh Dispendukcapil per 23 Oktober 2009,” terang Agus, ketika ditemui Espos, di kantornya, Selasa (3/11).

Pemutakhiran direncanakan selama satu bulan, mulai November hingga Desember. Dan setelah dimutakhirkan, lanjutnya, KPU akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Pemutakhiran data pemilih itu akan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Agus menuturkan jumlah pemilih sebanyak 402.040 orang tersebut sudah termasuk perkiraan pemilih pemula yang berhak menggunakan suaranya dalam Pilkada 2010. “Para pemilih pemula yang sudah mempunyai hak suara pada saat Pilkada digelar tahun 2010, sudah masuk dalam DP4. Termasuk warga yang berdomisili minimal enam bulan sebelum daftar pemilih sementara atau DPS ditetapkan oleh KPU. Sehingga yang perlu penyesuaian atau pemutakhiran lebih kepada warga yang meninggal dunia, pindah dan berganti status,” jelasnya.

Advertisement

Pendataan warga yang telah berdomisili di Solo minimal enam bulan sebelum DPS ditetapkan, sengaja dilakukan. Agus menegaskan hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pengerahan massa pada saat Pilkada digelar. “Jadi warga yang berdomisili kurang dari enam bulan, tidak akan masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya.

iik

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPU Pemutakhiran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif