Soloraya
Sabtu, 14 November 2020 - 12:53 WIB

KPU Boyolali Kaji Skenario Pelaksanaan Coblosan Pilkada Jika Merapi Erupsi

Bayu Jatmiko Adi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gunung Merapi terlihat dari pos pengamatan di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Status aktivitas Gunung Merapi yang meningkat menjadi siaga (level III) sejak Kamis (5/11/2020) lalu juga menjadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum atau KPU Boyolali.

KPU Boyolali masih mengkaji mengenai skenario pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada 2020, jika harus dilakukan di lokasi pengungsian warga Merapi yang lokasinya ada di luar Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan pada Kamis (12/11/2020), pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang di dalamnya mencakup BPBD Boyolali, Kesbangpol Boyolali, dan sebagainya.

Jemaah Masjid Al Hikmah Sragen Bagi-Bagi Sembako dan Sayur untuk Warga Terdampak Pandemi

Advertisement

Jemaah Masjid Al Hikmah Sragen Bagi-Bagi Sembako dan Sayur untuk Warga Terdampak Pandemi

Juga bersama Polres Boyolali, Kodim Boyolali, sukarelawan dan daerah-daerah yang berpotensi terdampak dan menjadi lokasi pengungsian.

"Hasilnya adalah kami diminta untuk melakukan skenario terkait status Merapi saat ini. Apa yang harus diwaspadai? Misalnya persiapan di lokasi sister village maupun pengungsian sementara," kata dia kepada Solopos.com, Jumat (13/11/2020).

Advertisement

PG Gondang Baru Klaten Digagas Jadi Agriculture Center

"Misalnya kalau sudah awas, nanti pengungsi merapat kemana saja. Skema awal memang ada sister village. Tapi masukan lain, tidak sesederhana itu. Pengalaman 2010 dan 2006, pengungsi menyebar. Ada yang ke luar daerah ada yang di tempat saudaranya. Itu harus disikapi terkait pelaksanaan pemilihannya harus seperti apa," kata dia.

TPS Dibentuk di Lokasi Pengungsian

Jika nantinya warga berada di tempat pengungsian yang ada di wilayah Kabupaten Boyolali, maka tempat pemungutan suara (TPS) dapat dibentuk di lokasi pengungsian.

Advertisement

"Namun yang menjadi masalah adalah jika pemilih berada di luar daerah pemilihan seperti Megelang atau Klaten. Ini menjadi catatan kami," lanjut dia.

Untuk itu KPU akan melakukan koordinasi lebih luas baik dengan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), maupun KPU pusat.

Pedagang Kios Jl. W.R. Supratman Sragen Pasang Poster Tolak Relokasi

Advertisement

Koordinasi dengan BPPTKG dilakukan untuk menentukan kualifikasi bencana alam yang muncul. "Itu nanti untuk menetapkan apakah pemilihan dilanjutkan atau akan ada pemilihan susulan," jelas dia.

Sementara untuk kemungkinan dilakukannya pemungutan suara di luar Boyolali, KPU Boyolali akan berkoordinasi dengan KPU pusat.

"Kalau secara regulasi, kalau di luar Kabupaten Boyolali masih belum dimungkinkan. Meskipun berdasarkan PKPU No. 8/2018, tempat pemungutan suara itu dilakukan di tempat pengungsian. Tapi ketika tempat pengungsian berada di luar daerah pemilihan, secara normatif sah atau tidak itu yang masih menjadi kajian kami. Kami akan koordinasi dengan KPU pusat," kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif