SOLOPOS.COM - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Boyolali, Muhammad Rohani, menjelaskan pemetaan TPS di Boyolali berdasarkan data pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu 2024 sebanyak 825.630 orang dan masih bisa berubah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perubahan itu bisa dilihat nanti setelah penetapan DPT untuk Pilkada 2024. Pada Pemilu 2024, terdapat 3.409 TPS dengan masing-masing TPS melayani 300 pemilih.

Pada Pilkada 2024, karena jumlah surat suara hanya ada dua untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur, jumlah pemilih yang dilayani bisa lebih banyak dan jumlah TPS akan berkurang.

Ia mengatakan belum mendapatkan ketentuan resmi terkait jumlah maksimal pemilihan untuk masing-masing TPS. Sehingga, KPU Boyolali masih menunggu jumlah pasti sambil melakukan pemetaan.

“Kami ada beberapa skenario pemetaan, asumsinya 450-an pemilih dalam satu TPS sehingga bakal ada 2.066 TPS. Kalau batasnya naik lagi jadi 550 pemilih dalam satu TPS, bisa hanya 1.500-an TPS. Ini baru pemetaan, belum final,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (9/5/2024).

Ia menjelaskan saat ini KPU Boyolali baru menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, data tersebut akan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).

“Di Pilkada 2024 ini juga ada proses coklit data pemilihnya. Kami akan merekrut pantarlih [panitia pemutakhiran data pemilih] juga yang akan bertugas untuk coklit,” kata dia.

Sebagai informasi, saat ini tahapan Pilkada 2024 telah bergulir. KPU di berbagai daerah sudah meluncurkan dan menyosialisasikan tahapan Pilkada. Tahapan itu meliputi pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada 5 Mei-19 Agustus.

Dilanjutkan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei-23 September, pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati pada 24-26 Agustus.

Kemudian pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus, penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus-21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September.

Masa kampanye pada 25 September-23 November, pelaksanaan pemungutan suara 27 November, dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November-16 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya