SOLOPOS.COM - Para tokoh masyarakat mengikuti sosialisasi tahapan pencalonan DPD yang diadakan KPU Sragen di Hotel Front One Sragen, Jumat (23/12/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN —KPU Sragen menggelar acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD di Hotel Front One Sragen, Jumat (23/12/2022). Hadir dalam acara itu para tokoh masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan parpol.

Dalam kesempatan itu KPU menyosialiasikan bahwa semua orang terbuka mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tentunya ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, menyampaikan sosialisasi pencalonan DPD ini penting bagi masyarakat. Masyarakat yang ingin menjadi anggota DPD bisa diri dengan memenuhi syarat pencalonan ke KPU paling lambat Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WIB.

Syarat pencalonan itu, sebut dia, sebanyak 5.000 orang dukungan dengan sebaran dukungan di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng).

“Ketentuan syarat dukungan minimal sudah diatur di regulasi. Syarat dukungan 5.000 orang itu diberlakukan bila daftar pemilih tetap (DPT) di atas 15 juta orang. Padahal DPT Jateng itu diperkirakan mencapai 27 juta orang sehingga syarat dukungan itu 5.000 orang dengan sebaran di 50% kabupaten di Jateng,” jelasnya.

Baca Juga: Partai Golkar Sragen Pertanyakan Sumber Data KPU dalam Penambahan Kursi Dapil

Mukhsin mengatakan syarat dukungan ini menjadi persyaratan pertama dalam pencalonan DPD. Syarat dukungan yang disampaikan ke KPU, terang dia, segera bisa diverifikasi dan apabila lolos maka calon DPD itu bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD pada 1 Mei 202 mendatang.

“Jadi model pendaftarannya sepertu pendaftaran partai politik. Terkadang masyarakat belum tahu anggota DPD yang akan dipilih mereka karena rata-rata tidak mengerti sosok wakyat itu. Karena banyak yang tidak kenal dengan calon DPD maka partisipasi dalam pemilihan DPD relatif paling rendah,” katanya.

Syarat menjadi calon anggota DPD diatur dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu. Pada Pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Berikut isi pasal lainnya:

Baca Juga: PDIP Sragen Siapkan 13 Caleg Pendatang Baru dari Kalangan Pengusaha

Pasal 182:

a. warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan’ narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya