SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo, Bambang Christanto ketika ditemui wartawan di kantor KPU Kota Solo, Sabtu (6/1/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO– Jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang keluar sebanyak 5.599 orang dan DPTb masuk 5.378 di Kota Solo per Jumat (9/2/2024).

Data itu disampaikan Ketua KPU Solo Bambang Christanto kepada wartawan melalui Whatsapp, Senin (12/2/2024) sore. Ada dua tahapan batas mengurus pindah memilih yang dilayani KPU, masing-masing 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pindah memilih misalkan karena alasan tugas di luar kota, harus tugas di Lampung mengurus pindah memilih 7 Februari, “ jelas Bambang.

Menurut Bambang, mayoritas pindah memilih karena alasan tugas belajar atau menempuh pendidikan tinggi pada batas akhir 15 Januari 2024. Sekitar 3.000 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengurus di KPU Solo.

Sedangkan kelompok yang mengajukan pindah memilih alasan pekerjaan atau tugas di luar kota menjadi mayoritas di KPU Solo pada batas akhir 7 Februari 2024.

Bambang mengatakan pelaksanaan pemungutan suara untuk DPTb paling cepat dua jam sebelum penghitungan suara atau pukul 11.00 WIB di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara untuk daftar pemilih khusus (DPK) dilakukan pukul 12.00 WIB.

KPU Jateng melalui akun Instagramnya @KPU Jateng menjelaskan alasan pindah memilih pada batas akhir 7 Februari 2024, adalah menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjalani tahanan rutan atau lapas, dan bertugas di tempat lain.

Sedangkan alasan pindah memilih pada batas akhir 15 Januari 2024, adalah menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjalani tahanan rutan atau lapas, dan bertugas di tempat lain.

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

Pantauan Solopos.com, belasan orang mengurus pindah memilih di KPU Solo, Senin (5/2/2024) siang. Mayoritas alasannya adalah bekerja pada hari pemungutan suara.

Warga dilayani petugas dengan menunjukkan surat tugas dari kantor serta lembar fotokopi KTP. Petugas mencarikan TPS yang masih tersedia di Kota Solo.

Petugas akan memberitahu melalui Whatsapp apabila surat tugas berhasil diproses. Surat tugas diambil di KPU selama 24 jam Senin sampai Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya