Soloraya
Jumat, 18 November 2011 - 18:06 WIB

KPU dapat hibah tanah dari Pemkab Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mendapat tanah hibah dari Pemkab Wonogiri di Giriwono seluas 1.700 yang ditaksir sekitar Rp 500 juta. Pemkab memberikan tanah hibah itu disertai syarat jika dalam dua tahun KPU tidak juga membangun gedung, maka tanah tersebut akan ditarik Pemkab kembali. Sebelumnya, tanah itu sempat menjadi bahan perbincangan beberapa anggota DPRD Wonogiri karena yang diajak bicara hanya level pimpinan.

Pemberian tanah hibah tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD Wonogiri, Jumat (18/11/2011). Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha, mengatakan bahwa Ketua DPRD, jajaran eksekutif dan KPU telah berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi itu, Pemkab bisa menghibahkan tanah miliknya.
Lima Fraksi di DPRD Wonogiri yakni PDIP, PKS, Golkar, Partai Demokrat dan API menyetujui keputusan itu. Mereka juga setuju dengan adanya catatan jika dalam dua tahun KPU tidak juga membangun gedung, maka kepemilikan tanah akan kembali ke Pemkab.

Advertisement

Saat sidang berlangsung, dalam pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara M Nusantoro, mengatakan permohonan hibah tanah dari KPU merupakan kepentingan sepihak. “Surat dari KPU pusat belum ada, sehingga surat dari KPU Wonogiri ke Pemkab merupakan kepentingan sepihak dan terkesan memaksakan keadaan,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Wonogiri, Ngadiyono, menyayangkan bahwa permohonan hibah itu tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Pembicaraan hanya dilakukan di level pimpinan dan saat Sidang Paripurna, semua anggota DPRD diminta menyetujui hal itu. “Kami masih buta soal ini. Minimal, dibicarakan di Komisi A untuk aspek legal formal dan keamanannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Soetarno SR, menyatakan komisinya memang tidak pernah membicarakan itu karena memang tidak ada agenda pembahasan. Wakil Ketua DPRD, Hamid Noor Yasin, mengungkapkan permohonan Bupati mengenai hibah itu memang mendadak. Jadi, pembahasan di level komisi tidak sempat dilakukan.

Advertisement

“Awalnya, KPU Wonogiri akan mendapat dana Rp 2,5 miliar untuk membangun gedung dengan syarat harus menyediakan tanah minimal 1.300 meter persegi. Pimpinan kemudian membahas hal itu dan berkonsultasi ke Jakarta,” paparnya.

aak

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif