SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Diorama Pemilu (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Pilkada Karanganyar 2018 masuk dalam tahap persiapan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mencoret 74 calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), Selasa (24/10/2017). Puluhan calon anggota PPK itu terpaksa dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat berlangsung seleksi tertulis beberapa waktu lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pelamar anggota PPK di KPU Karanganyar tergolong banyak. Pascadibuka jadwal pendaftaran calon anggota PPK pertengahan Oktober 2017, KPU menerima 249 pelamar. Dari jumlah tersebut, 243 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sebanyak enam peserta dinyatakan gugur saat berlangsung seleksi administrasi.

Selanjutnya, 243 pelamar mengikuti ujian tertulis. Saat berlangsung ujian tertulis, enam pelamar tak hadir tanpa keterangan. Secara otomatis, keenam pelamar itu dinyatakan gugur oleh KPU Karanganyar. Sebanyak 237 pelamar mengikuti seleksi tertulis. Terdapat 50 soal selama berlangsungnya seleksi tertulis. Soal-soal itu disusun KPU Jateng.

“Di setiap kecamatan kami ambil peringkat 10 besar, terkecuali di Kecamatan Colomadu karena jumlah pelamar hanya sembilan orang. Sehingga, pelamar yang lulus di tahap ujian tertulis mencapai 169 orang. Di luar itu dinyatakan TMS ,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, Rabu (25/10/2017).

Muhammad Maksum mengatakan ratusan pelamar PPK yang dinyatakan lolos bakal mengikuti seleksi wawancara di KPU Karanganyar, Jumat-Senin (27-30/10/2017).

Sebelum memasuki tahapan wawancara, KPU Karanganyar meminta keterangan atau tanggapan ke masyarakat terkait rekam jejak 169 calon anggota PPK. Sesuai rencana, KPU akan menunjuk lima orang di setiap kecamatan sebagai anggota PPK. Dengan kata lain, KPU bakal mengerucutkan 169 pelamar menjadi 85 orang setelah seleksi wawancara rampung.

“Tanggapan masyarakat ini dapat terkait dengan mencari informasi ke masyarakat apakah calon anggota PPK berafiliasi dengan partai politik. Bisa juga, meminta tanggapan masyarakat terkait segi positif atau kemampuan serta pengalaman yang dimiliki calon anggota PPK,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Karanganyar, Budi Sukramto, mengatakan setiap pelamar angota PPK harus menyerahkan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.

Hal itu seperti warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, berijazah minimal SMA sederajat, mengisi formulir dan melampirkan daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan tak pernah menjadi anggota parpol.

“Setelah anggota PPK terbentuk, nantinya anggota PPK akan membentuk panitia pemungutan suara (PPS),” katanya, pertengahan Oktober lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya