Soloraya
Minggu, 2 Juli 2023 - 16:05 WIB

KPU Karanganyar Ingatkan Kuota Bacaleg Perempuan di Tiap Dapil Wajib Terpenuhi

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pemilu.

Solopos.com, KARANGANYARKomisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar meminta Partai Politik (Parpol) memastikan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan terpenuhi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU, keterwakilan perempuan ditetapkan sebesar 30 persen di tiap Dapil.

Advertisement

KPU tidak ingin ada Parpol kecolongan keterwakilan perempuannya tak terpenuhi. Hal ini akan berakibat gugur dalam kontestasi politik di Dapil tersebut.

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki persyaratan bacaleg hingga Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB. KPU berharap Parpol memanfaatkan waktu tersebut.

Advertisement

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki persyaratan bacaleg hingga Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB. KPU berharap Parpol memanfaatkan waktu tersebut.

“Perbaikan berkas persyaratan telah dibuka sejak tanggal 26 Juni kemarin. Batas akhir perbaikan kami terima pada hari Minggu tanggal 9 Juli pukul 23.59,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com pada Minggu (2/7/2023).

Sesuai hasil verifikasi berkas pendaftaran di KPU Karanganyar, 84 dari 573 bacaleg tercatat memenuhi syarat. Sisanya sebanyak 489 bacaleg dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Karanganyar belum memenuhi syarat pendaftaran.

Advertisement

Konsultasi dilakukan Parpol untuk memastikan berkas persyaratan apa saja yang harus diperbaiki dan diserahkan kembali ke KPU.

“Jadi masih ada kesempatan sampai tanggal 9 Juli untuk melakukan perbaikan. Terutama untuk bacaleg perempuan harus diperhatikan betul kaitannya dengan syarat dokumen bacaleg,” kata dia.

Lebih lanjut Maksum menjelaskan tentang aturan 30 persen keterwakilan perempuan harus terpenuhi di masing-masing Dapil. Apabila ada parpol dengan bacaleg perempuan tidak terpenuhi keterwakilan 30 persen, maka secara otomatis akan gugur.

Advertisement

Parpol tersebut akan dicoret dari daftar pencalegan di Dapil yang tidak terpenuhi kuota 30 persen. Lantaran hal itu, Maksum mengingatkan pentingnya parpol untuk memastikan bacaleg perempuannya memenuhi syarat pendaftaran.

KPU akan melakukan tahapan verifikasi hasil perbaikan data persyaratan bacaleg. Dalam keputusan itu nanti KPU akan menetapkan bacaleg memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Maksum mengatakan berkas ratusan bacaleg di Kabupaten Karanganyar dikembalikan dan diminta perbaikan persyaratan pendaftaran. Mayoritas berkas belum memenuhi syarat pendaftaran terkait surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN).

Advertisement

“Paling banyak Bacaleg belum memenuhi syarat karena tak melengkapi surat bebas pidana dari Pengadilan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif