Soloraya
Kamis, 15 September 2022 - 20:07 WIB

KPU Karanganyar Masih Dapati Warga yang Namanya Dicatut Parpol

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum. (Solopos.com/Akhmad Luidyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengklarifikasi 14 warga yang namanya tercantum sebagai anggota parpol tertentu. Hasilnya, sebagian dari warga itu mengaku namanya dicatut tanpa sepengetahuannya mereka.

Sebagian lain ada yang statusnya berubah dari pelajar menjadi aparatur sipil negara (ASN) sehingga tak memenuhi syarat anggota parpol.

Advertisement

“Sebagian tidak mengakui menjadi anggota parpol yang mencantumkan nama mereka. Ada juga yang dulu statusnya masih pelajar/mahasiswa tapi sekarang sudah menjadi PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja [PPPK] sehingga mungkin oleh parpol masih dicantumkan namanya sebagai anggota. Padahal mereka tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, Selasa (13/9/2022).

Selain mengklarifikasi warga yang bersangkutan, KPU juga meminta keterangan dari parpol yang mencantumkan nama mereka. Setelah ada kepastian mengenai status mereka, KPU mengeluarkan berita acara dan surat keterangan yang menyebutkan bahwa warga tersebut bukan anggota parpol.

Baca Juga: KPU Karanganyar Temukan 2.152 Warga Terdata Sebagai Anggota di 2 Parpol

Advertisement

Selanjutnya, pihak parpol harus melakukan perbaikan verifikasi administrasi setelah dilakukan klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut. “Masa perbaikan atas adanya tanggapan masyarakat ini 15-28 September 2022,” imbuh Maksum.

Untuk mengantisipasi adanya pencatatan nama oleh parpol, Maksum mengimbau warga untuk mengecek nama mereka di situs infopemilu.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

“Masyarakat bisa secara mandiri mengecek apakah dirinya menjadi anggota parpol atau tidak melalui infopemilu.kpu.go.id yang berbasis website. Dengan memasukkan NIK nanti ada informasi statusnya. Kalau merasa tidak menjadi anggota parpol tetapi di sana status anda anggota parpol, bisa melaporkan kepada KPU,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif