SOLOPOS.COM - Kader GP Ansor Karanganyar mengikuti Sekolah Pemilu yang digelar KPU dan Bawaslu Karanganyar. (Istimewa/KPU Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menemukan indikasi adanya pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Intanpari yang menjadi anggota partai politik (parpol). Hal tersebut terungkap dalam hasil verifikasi administrasi terkait indikasi ganda eksternal Pemilu 2024.

“Ada warga yang KTP-nya masih berstatus PNS saat didaftarkan parpol sebagai anggota. Ini ditemukan di beberapa dari 22 parpol yang ada di Karanganyar,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, Kamis (1/9/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Oleh sebab itu, parpol bersangkutan harus menindaklanjutinya untuk memastikan anggota mereka tidak berstatus pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol. Jika PNS tersebut sudah pensiun atau diberhentikan, maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan dan surat keterangan yang sesuai.

Ia tidak memungkiri bahwa ada kemungkinan PNS bersangkutan sebenarnya sudah pensiun. Sebab, KTP berlaku seumur hidup sehingga jika statusnya tidak diubah, maka mereka akan tetap berstatus PNS di kartu identitas tersebut.

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, 17 Warga Mengadu ke Bawaslu-KPU Sragen

“Kaitannya dengan KTP yang status pekerjaannya PNS, perlu ditindaklanjuti oleh parpol agar yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota. Maka harus membuat surat pernyataan, disertai lampiran surat pemberhentian atau pensiun. Soalnya KTP berlaku seumur hidup, kalau tidak ada laporan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil maka status mereka masih PNS,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada parpol agar memastikan usia pemilih, yakni 17 tahun ke atas. “Atau indikasi usia di bawah usia 17 tahun harus ditindaklanjuti agar memenuhi syarat sebagi anggota parpol,” imbuhnya.

Perbaikan hasil verifikasi administrasi tersebut harus selesai maksimal Sabtu (3/9/2022). Apabila parpol tidak mengunggah perbaikan ke sistem maka yang bersangkutan berpotensi tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: KPU Solo Terima 7 Aduan Pencatutan Identitas oleh Parpol Pendaftar Pemilu 2024

“Kalau hingga batas waktu 3 September tidak mengunggah surat pernyataan itu berarti berpotensi tidak memenuhi syarat, akan dicoret,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya